
BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Pemerintah Kota Denpasar mendukung penuh Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS) yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri langsung Percepatan Pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS) yang digelar di Wantilan Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, pada Kamis (10/7/2025). Dimana Gubernur Bali Wayan Koster hadir langsung memberikan Arahan kepada kepala daerah Bupati/Wali Kota dan para pejabat di lingkungan Pemprov Bali tentang Percepatan Penerapan Kebijakan dan Program 2025-2030.
“Pemkot Denpasar secara aktif mendukung program pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah, khususnya program waste to energy. Untuk jangka pendek, Pemerintah Kota Denpasar fokus pada optimalisasi tempat penampungan sementara 3R (TPS3R), teba modern, bank sampah, dan sentra komposting untuk mengurangi sampah menuju TPA Suwung,” ujar Wawali Arya Wibawa saat ditemui disela-sela acara.
Dimana Saat ini, Denpasar memiliki 24 TPS 3R, lebih dari 1.000 teba modern, 342 bank sampah, dan 1 pusat daur ulang yang beroperasi. Wawali Arya Wibawa juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemilahan sampah dan mendukung program waste to energy dari pemerintah pusat untuk jangka panjang.
Selain itu, Pemkot Denpasar juga mempersiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) berbasis incinerator yang didukung oleh pemerintah pusat. Kawasan PDU Padangsambian juga akan ditutup untuk pengelolaan sampah plastik melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Gerakan Bali Bersih Sampah juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk desa, kelurahan, dan seluruh elemen masyarakat. Wali Kota Jaya Negara menegaskan komitmen Pemkot Denpasar untuk mendukung kebijakan pemerintah provinsi Bali dalam mewujudkan Bali Bersih Sampah.
Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster dalam arahannya menyampaikan, Masalah sampah plastik, menurut dia, harus segera diselesaikan. Bali, kata dia, sudah mempunyai landasan dalam penanganan sampah yaitu Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai serta Pergub Bali No. 47 tahun 2019 tentang pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
“Jadi kita tinggal mengimplementasikan dengan baik,” katanya.
Dikatakannya, tujuan dari Arah ini adalah untuk mempercepat tercapainya program-program pemerintah, khususnya GBBS, dalam rangka menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Bali. Gubernur ingin memastikan Bali tetap menjadi tujuan wisata yang bersih dan nyaman bagi wisatawan serta menjaga keindahan alamnya untuk generasi mendatang.
Selain itu Gubernur Koster meminta para pejabat untuk bekerja lebih cepat, memiliki inisiatif, dan tidak bersantai-santai dalam menjalankan tugas. Dan mengimbau masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah di rumah, memanfaatkan sampah organik, mendaur ulang sampah anorganik, dan membuang sisa sampah hanya ke TPA.
Serta juga mengingatkan pentingnya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan beralih ke produk pengganti yang ramah lingkungan. Untuk itu Masyarakat dihimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di tempat umum, sungai, dan laut, serta aktif dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan.
Untuk menggairahkan masyarakat dalam mewujudkan program tersebut, Gubernur Koster pun berencana akan memberikan insentif sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar bagi desa/desa adat yang berhasil menyelesaikan program penanggulangan sampah plastik. Sementara bagi hotel, restoran, mall, serta tempat publik lainnya akan diberikan penghargaan.(bpn)












