Tanah
Sosialisasi RDTR di Karangasem, Kantor Pertanahan Tekankan Peran Strategis Pertimbangan Teknis dalam Penataan Ruang. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Upaya menciptakan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Karangasem terus diperkuat. Dalam kegiatan Sosialisasi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang digelar di Kecamatan Abang, Rabu (9/7/2025), Kantor Pertanahan Karangasem menegaskan pentingnya peran Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sebagai instrumen strategis dalam proses perencanaan dan pemanfaatan ruang.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Gusti Ngurah Agung Sayoga Raditya, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang digagas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karangasem tersebut.

Baca Juga :  Bupati Gus Par Tinjau Dua Proyek, Tekankan Kualitas dan Pengawasan

“Salah satu fungsi utama dari Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah memastikan bahwa pemanfaatan tanah oleh pemegang hak telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku,” ujar Raditya dalam paparannya.

Ia menekankan, PTP bukan hanya prosedur administratif, melainkan alat integrasi antara kebijakan pertanahan dan penataan ruang, sehingga kebijakan pembangunan bisa berjalan selaras dan tidak tumpang tindih.

“PTP adalah jembatan penting yang menghubungkan dua hal besar: kebijakan pertanahan dan tata ruang. Keduanya harus sinergis demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Raditya juga menyampaikan komitmen Kantor Pertanahan Karangasem dalam mendukung upaya Pemkab menciptakan iklim investasi yang sehat. Salah satunya dengan memperkuat layanan PTP sebagai dasar hukum pemanfaatan ruang, yang penting bagi para pelaku usaha maupun masyarakat umum.

Baca Juga :  Bupati Gus Par Tinjau Dua Proyek, Tekankan Kualitas dan Pengawasan

“Dengan tata ruang yang jelas dan sinkron dengan status pertanahan, proses perizinan dan investasi bisa berjalan lebih cepat dan akuntabel,” tambahnya.

Sosialisasi RDTR ini diikuti berbagai elemen masyarakat, seperti pelaku usaha, tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga perwakilan instansi pemerintah dari tingkat kabupaten dan kecamatan. Keterlibatan aktif seluruh stakeholder ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif bahwa penataan ruang bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat.

Dinas PUPR Karangasem selaku penyelenggara kegiatan menyampaikan bahwa RDTR merupakan dokumen penting dalam menentukan arah pembangunan daerah, serta menjadi acuan dalam penerbitan perizinan berbasis tata ruang.

Baca Juga :  Bupati Gus Par Tinjau Dua Proyek, Tekankan Kualitas dan Pengawasan

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, lembaga pertanahan, dan masyarakat, Karangasem diharapkan mampu menerapkan sistem penataan ruang yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News