bobol rumah
Bawa Sajam Saat Ditangkap, Residivis Spesialis Bobol Rumah Ditembak Polisi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Aksi kriminal berakhir di kursi roda bagi Oktavianus Dawa alias Rangga, residivis kasus pencurian asal Sumba. Pria berusia 32 tahun ini dihadiahi timah panas di kedua kakinya setelah melawan dan membawa senjata tajam saat hendak ditangkap oleh polisi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Karangasem, Senin (30/6/2025), Rangga tampak tertunduk lesu di atas kursi roda, dengan kedua kakinya terbalut perban akibat luka tembak yang dideritanya.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Karangasem pada Sabtu (28/6/2025) di wilayah Peguyangan, Denpasar, setelah serangkaian penyelidikan terhadap beberapa kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Kecamatan Karangasem dan Manggis.

Baca Juga :  Polres Karangasem Berkurban, Sampaikan Pesan Toleransi dan Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama

“Tersangka membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan aktif saat ditangkap. Untuk menghindari risiko yang lebih besar, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres.

Rangga diketahui terlibat dalam aksi pencurian di lima lokasi berbeda. Sasaran utamanya adalah rumah yang minim pengawasan, terutama saat penghuninya sedang keluar atau lengah.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni: Oktavianus Bili Unbu Duka (asal Sumba), juga residivis pencurian dan I Wayan Suardita (asal Karangasem)

Modus ketiga pelaku hampir serupa, yakni memanfaatkan kelengahan korban, terutama pada pintu dan jendela yang tidak terkunci dengan baik. Mereka mengintai rumah-rumah yang tampak tidak dijaga dan langsung menyatroni begitu ada peluang.

Dua tersangka residivis, termasuk Rangga, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara I Wayan Suardita dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News