BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Tahun ajaran 2025/2026 membawa perubahan signifikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Karangasem. Jika sebelumnya menggunakan sistem zonasi, kini Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem menerapkan sistem domisili sebagai dasar penempatan calon peserta didik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Karangasem, Made Agus Budiasa, membenarkan perubahan ini. Ia menyampaikan bahwa selain berganti sistem, nama proses seleksi juga mengalami perubahan, dari sebelumnya disebut PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), kini menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).
“Sebetulnya sama, cuma namanya saja yang berubah menjadi SPMB, serta mekanismenya tidak lagi menggunakan sistem zonasi melainkan sistem domisili,” jelas Budiasa saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Dalam skema baru ini, calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili di wilayah sekolah tujuan minimal telah berdomisili selama satu tahun. Meski berbasis domisili, penempatan tetap mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah dan kapasitas daya tampung satuan pendidikan.
“Pendaftaran tetap diarahkan ke sekolah terdekat dengan tempat tinggal murid, tapi juga disesuaikan dengan kuota yang tersedia,” tambah Budiasa.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan PPDB untuk tahun ajaran 2025/2026 jenjang TK, SD, dan SMP Negeri, seluruh proses penerimaan murid baru dilakukan secara offline. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disdikpora Karangasem Nomor: 23/HK/2025.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), lulusan TK dapat mendaftar melalui tiga jalur, yaitu : Jalur domisili; Jalur afirmasi (untuk keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus); dan Jalur prestasi.
Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat empat jalur penerimaan, yaitu : Jalur domisili; Jalur afirmasi; Jalur prestasi; dan Jalur mutasi (bagi murid yang orang tuanya pindah tugas).
Jadwal Lengkap PPDB 2025/2026 Karangasem:
- Pengumuman pendaftaran: 5 – 17 Mei 2025
- Pendaftaran murid baru: 23 – 30 Juni 2025
- Seleksi di sekolah tujuan: 1 – 5 Juli 2025
- Pengumuman hasil seleksi: 7 Juli 2025
- Daftar ulang murid diterima: 8 – 12 Juli 2025
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 21 – 26 Juli 2025
Dengan perubahan ini, diharapkan proses penerimaan murid baru di Karangasem bisa lebih adil dan sesuai dengan kondisi domisili riil masyarakat.(st/bpn)













