BALIPORTALNEWS.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan dukungan konkret terhadap pelaku usaha mikro. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP), kegiatan bertajuk ‘Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM’ digelar pada Rabu (11/6/2025), di Ruang Rapat Cempaka, Puspem Badung.
Sebanyak 30 pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Badung mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Fokus utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi sekaligus pendampingan dalam mengurus perizinan usaha yang menjadi fondasi penting dalam pengembangan bisnis yang berkelanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskop UKMP Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, dalam sambutannya menekankan pentingnya legalitas sebagai wujud kepatuhan hukum sekaligus penunjang daya saing usaha.
“Fasilitasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para pelaku UMKM agar memiliki izin usaha. Legalitas harus menjadi paradigma baru bagi pelaku usaha sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan peraturan,” tegas Sukadana.
Ia juga menyebutkan bahwa kemudahan akses perizinan diharapkan dapat membangkitkan semangat wirausaha masyarakat Badung untuk semakin berkembang dan terhubung dengan ekosistem pemerintah.
“Kami ingin seluruh UMKM di Kabupaten Badung agar cepat mengurus izin usahanya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan usaha mereka secara profesional dan mampu bersinergi dengan pemerintah,” imbuhnya.
Untuk memberikan informasi menyeluruh dan praktis, acara ini menghadirkan empat narasumber berkompeten dari lintas instansi yang membahas topik strategis seputar legalitas dan perlindungan usaha:
- I Made Delon Mahayana, dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, yang memaparkan pentingnya perlindungan merek kolektif bagi UMKM.
- I Nyoman Diana, dari DPMPTSP Kabupaten Badung, menjelaskan proses dan urgensi legalitas usaha mikro.
- Hersah Purbasari, dari Dinas Kesehatan Badung, membahas sertifikasi produk pangan rumah tangga (SPP-IRT) untuk menjamin keamanan dan mutu produk UMKM.
- Ni Putu Ekayani Scorpiasanty menyampaikan tata cara dan persyaratan izin edar guna memperluas jangkauan pasar produk.
Sukadana menegaskan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan ini memiliki nilai strategis dan sangat penting bagi keberlanjutan usaha peserta.
“Saya harap para peserta dapat menyimak seluruh materi dengan sungguh-sungguh. Informasi yang diberikan sangat penting sebagai bekal untuk mengurus izin usaha secara mandiri dan tepat,” tutupnya.(adv/bpn)













