
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Beredarnya rekaman pidato seorang oknum perbekel di Kabupaten Tabanan yang menyebut tidak akan menandatangani usulan apapun yang membawa nama Partai Gerindra di belakangnya, memicu reaksi keras dari para kader partai berlambang burung Garuda tersebut.
Rekaman tersebut viral di media sosial karena dinilai bermuatan politis dan tendensius, terutama ketika sang perbekel menyinggung soal perjuangan untuk Partai Gerindra namun penerima bantuan sosial justru berasal dari partai lain. Diduga, pernyataan ini merupakan buntut dari dinamika kontestasi Pilkada yang lalu.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Gerindra Karangasem sekaligus Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendapat desakan dari akar rumput partai untuk menempuh jalur hukum terhadap oknum perbekel tersebut.
“Desakan datang dari PAC, ranting, hingga anak ranting agar kasus ini dilaporkan ke aparat penegak hukum, karena pernyataan itu sangat menyudutkan Partai Gerindra. Namun, kami masih menunggu arahan dari Ketua DPD Gerindra Bali, Pak De Gadjah, sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Suyasa, Sabtu (7/6/2025).
Menurut Suyasa, sebagai seorang kepala desa atau perbekel, sudah seharusnya bersikap netral dan tidak ikut larut dalam politik praktis. Terlebih, jika pernyataan semacam itu disampaikan dalam forum terbuka seperti rapat umum, sangat berpotensi memicu konflik dan perpecahan di masyarakat.
“Secara aturan, jelas tidak diperbolehkan. Pernyataan itu sangat menyakitkan dan membuat para kader Gerindra gerah. Sikap seperti itu justru bisa memperkeruh suasana di tengah masyarakat,” tegasnya.
Suyasa berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur desa, khususnya di Karangasem, agar tetap menjunjung tinggi netralitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Saya yakin di Karangasem belum sampai terjadi seperti itu. Namun ini bisa menjadi pembelajaran agar tidak terulang di kemudian hari. Meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf, proses hukum akan tetap berjalan,” pungkasnya.(st/bpn)












