
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Sebanyak 52 Kepala Lingkungan (Kaling) dari tiga kelurahan di Kecamatan Karangasem menandatangani deklarasi Gerakan Pemilahan Sampah, Kamis (15/5/2025). Program ini merupakan inisiatif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem sebagai upaya konkret menanggulangi permasalahan sampah rumah tangga di wilayah setempat.
Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, menjadi pihak pertama yang menandatangani deklarasi tersebut. Aksi ini diikuti oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, hingga seluruh kepala lingkungan yang hadir.
“Masing-masing Kaling di tiga kelurahan ini kami kumpulkan untuk menyamakan persepsi dan komitmen dalam mendukung pengentasan masalah sampah,” kata Pandu usai penandatanganan.
Pandu menegaskan pentingnya peran kepala lingkungan dalam mengedukasi dan mengawasi warganya agar disiplin memilah sampah di rumah tangga, memisahkan antara sampah organik dan anorganik, serta membuang sampah sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa gerakan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi DLH Karangasem terkait aturan pemilahan sampah yang sudah dilakukan sebelumnya.
Pemkab Karangasem selama ini telah menggulirkan berbagai upaya agar masyarakat lebih disiplin dalam membuang sampah. Program pemilahan sampah sendiri telah berjalan selama setahun, namun tingkat kesadaran masyarakat masih rendah, terutama dalam penerapan di lapangan.
Menurut Pandu, kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Butus saat ini sudah dalam status overload dan bahkan telah mendapat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, gerakan ini menjadi langkah strategis untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPA.
Dalam waktu dekat, Pandu juga berencana menggelar pertemuan dengan para Bendesa Adat guna menyatukan langkah dan membahas penyusunan perarem (aturan adat) terkait pengelolaan sampah.
“Dari ratusan desa adat di Karangasem, baru sekitar 40 yang sudah memiliki perarem soal sampah, namun implementasinya belum maksimal,” ungkap Pandu.
Ia berharap keterlibatan desa adat melalui perarem bisa memperkuat regulasi dan pengawasan di tingkat akar rumput, sehingga gerakan pemilahan sampah tidak hanya berhenti pada deklarasi, tapi benar-benar diterapkan secara konsisten oleh masyarakat.(adv/bpn)












