
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem memperketat pengawasan di seluruh pos pemungutan pajak Galian C menyusul temuan faktur palsu yang dibawa oleh beberapa oknum sopir truk. Temuan ini mendorong BPKAD melakukan inspeksi langsung dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika pengusaha material tetap menjual tanpa memberikan faktur resmi kepada pembeli.
Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika, pada Selasa (13/5/2025) mengonfirmasi bahwa kasus faktur palsu masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami masih menelusuri sumber pembuatan faktur palsu ini. Informasi sedang kami kumpulkan,” ujarnya.
Bentuk pengawasan kini diperketat, termasuk dengan inspeksi mendadak oleh pejabat BPKAD ke pos portal di berbagai kecamatan, terutama di wilayah pengangkutan material tambang jenis Galian C.
Peringatan Tegas untuk Pengusaha Material
Ardika menegaskan, seluruh pengusaha material wajib memberikan faktur resmi kepada konsumen. Jika ditemukan ada pihak yang tetap menjual material tanpa faktur, BPKAD tidak akan segan melaporkan ke pihak berwenang.
“Ini untuk mencegah manipulasi dan kerugian daerah. Kami siap menempuh jalur hukum jika ada pengusaha yang membandel,” tegasnya.
Faktur palsu sebelumnya ditemukan oleh petugas di Pos Portal Rendang dan Pos Portal Selat. Faktur tiruan itu sekilas mirip aslinya, menggunakan stempel, barcode, dan format menyerupai dokumen resmi. Namun, terdapat beberapa kejanggalan teknis, yaitu: barcode tidak dapat dipindai saat discan, garis tengah bagian atas terlihat lebih renggang pada faktur palsu, serta ukuran dan tampilan barcode lebih kecil serta sedikit buram (blur).
Sejak kasus pertama mencuat, belum ditemukan kembali faktur palsu serupa di pos-pos pengawasan.(st/bpn)












