
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pendidikan inklusi bagi penyandang disabilitas masih menghadapi dua tantangan utama, yakni: kesiapan pendidik dan penerimaan kultur masyarakat.
Hal ini disampaikan Mu’ti usai membuka Denpasar Education Festival 2025 dan meluncurkan aplikasi Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yang digelar di Gedung Dharma Negara Alaya, Kamis (8/5/2025).
“Disabilitas memang bagian dari program pendidikan inklusi yang harus kita giatkan. Tantangan utamanya adalah kesiapan satuan pendidikan yang belum merata dan masih perlunya pendidik tambahan. Ini tentu berdampak pada peningkatan biaya,” jelasnya.
Menurut Mu’ti, selain aspek teknis, masalah kultur masyarakat juga menjadi perhatian. Masih banyak orang tua yang belum siap jika anak mereka belajar bersama anak-anak berkebutuhan khusus.
“Kita harus dorong pendekatan dua arah. Afirmasi dalam rekrutmen guru berkebutuhan khusus, dan edukasi masyarakat tentang pentingnya inklusi demi membangun masyarakat yang lebih menerima dan memberdayakan,” tegasnya.
Mu’ti juga menyoroti Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang mengatur kuota afirmasi bagi penyandang disabilitas. Minimal 15 persen kuota afirmasi ditetapkan untuk SD, 20 persen untuk SMP, dan 30 persen untuk SMA.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Putu Gede Astara, menegaskan bahwa semua sekolah di Denpasar wajib menerima siswa penyandang disabilitas pada penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026.
“Semua satuan pendidikan akan diberdayakan menjadi sekolah inklusi. Tidak boleh ada penolakan terhadap anak-anak penyandang disabilitas,” tegas Astara saat sosialisasi PMB di Aula Disdikpora Denpasar, Rabu (30/4/2025).
Proses verifikasi akan dilakukan melalui surat dari Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar serta surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Selain itu, jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu juga menjadi perhatian. Untuk SMP negeri, kuota afirmasi minimal ditetapkan sebesar 20 persen, sedangkan untuk SD negeri sebesar 15 persen.
“Calon murid afirmasi harus terdaftar dalam basis data Dinas Sosial Kota Denpasar, seperti DTKS atau DTSEN. Mereka yang memenuhi persyaratan wajib diterima,” pungkas Astara.(sa/bpn)












