Sosialisasi PMB
Sosialisasi PMB bersama para kepala SMP negeri se-Kota Denpasar, Rabu (30/4/2025). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menetapkan bahwa Kartu Keluarga (KK) calon murid dalam Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun ajaran 2025/2026 harus diterbitkan paling singkat 1 Juni 2024. Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah manipulasi alamat demi keuntungan dalam jalur domisili.

Ketua PMB Disdikpora Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra, menegaskan bahwa KK tetap menjadi dokumen wajib dalam proses pendaftaran, khususnya pada jalur domisili untuk jenjang SMP negeri.

“KK menjadi acuan untuk mengukur jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan. Karena itu, keabsahan dokumen sangat penting agar proses seleksi berlangsung adil,” ujarnya usai sosialisasi PMB bersama para kepala SMP negeri se-Kota Denpasar, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga :  Sekretaris TP PKK Buleleng Ajak Guru dan Peserta Didik Jaga Kebersihan dan Kesehatan di Lingkungan Sekolah

Ia menambahkan, jika terdapat perubahan data dalam KK yang diterbitkan kurang dari satu tahun, namun bukan karena perpindahan domisili, maka dokumen tersebut tetap bisa digunakan. Contoh perubahan tersebut meliputi: Penambahan atau pengurangan anggota keluarga (selain calon siswa) dan KK baru akibat hilang atau rusak.

Dalam kasus ini, calon murid wajib melampirkan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Sebagai tambahan pengaman, Disdikpora juga mensyaratkan unggahan foto geo-tagging dari tempat tinggal siswa untuk mencocokkan titik koordinat dengan alamat di KK.

Baca Juga :  Lahan SD Bersertifikat Desa Adat, Pansus Aset Pertanyakan Kinerja BPN

“Jika ditemukan ketidaksesuaian antara alamat dan titik koordinat, maka siswa akan digugurkan dari proses seleksi,” tegas Ngakan Samudra.

Namun, pengecualian diberikan untuk KK yang baru terbit akibat keadaan darurat seperti bencana alam, dengan catatan bukti pendukung lengkap.

Untuk tahun ajaran 2025/2026, tersedia 5.880 kursi di 17 SMP negeri se-Kota Denpasar. Jalur domisili mendapat kuota terbesar, minimal 43 persen. Sementara jalur afirmasi mendapat alokasi 20 persen, jalur prestasi 32 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.(sa/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News