Jaga Desa
Melalui Program Jaksa Garda Desa, Seluruh Data Aset dan Penggunaan Dana Desa di Karangasem Termonitor Kejaksaan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Puluhan Perbekel dan perangkat desa di Karangasem mendapat penyuluhan hukum melalui program Jaksa Garda Desa, Selasa (29/4/2025). Kegiatan ini digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Amlapura sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang jumlahnya besar dan rentan disalahgunakan.

Acara ini dihadiri oleh Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta mewakili Bupati Karangasem, serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Agung RI, yakni Agus Riyanto, Kasubdit Budaya & Kemasyarakatan pada Direktorat II Bidang Intelijen.

Kasi Intelijen Kejari Karangasem, Komang Ugra Jagiwirata, menjelaskan bahwa penyuluhan ini bertujuan memberi pemahaman kepada para Perbekel dan Lurah agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai regulasi. Masih banyak desa yang ragu dalam mengeksekusi programnya, sehingga berdampak pada rendahnya serapan anggaran dan munculnya silpa (sisa lebih penggunaan anggaran).

“Program ini merupakan implementasi dari perjanjian antara Kemendes dan Jamintel Kejagung. Melalui inovasi Jaksa Garda Desa, kejaksaan berupaya melakukan langkah preventif agar pengelolaan Dana Desa tepat sasaran dan tepat guna,” kata Ugra.

Tak hanya penyuluhan, para Perbekel dan Lurah juga dikenalkan pada aplikasi Jaksa Garda Desa, yang mewajibkan desa menginput sendiri seluruh data, mulai dari anggaran, program, aset desa, hingga detail pelaksanaan kegiatan.

“Semua data akan termonitor oleh Kejaksaan. Kalau ada yang menyimpang, pasti terlihat. Saat ini sudah ada 63 desa yang mulai menginput data, dan ke depannya seluruh desa wajib mengisi aplikasi tersebut. Hari ini kami juga jelaskan cara penggunaannya,” tegas Ugra.

Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, yang membacakan sambutan Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan atas pelaksanaan program ini di Karangasem.

“Penyuluhan hukum ini sangat dibutuhkan agar pengelolaan Dana Desa lebih baik, transparan, dan sesuai ketentuan. Perbekel harus memahami potensi penyimpangan dan titik rawan dalam pengelolaan dana,” ujarnya.

Melalui program ini, diharapkan aparatur desa semakin memahami aturan hukum, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Selain itu, pengelolaan Dana Desa bisa lebih efektif, akuntabel, dan bersinergi dengan Kejaksaan.

“Melalui Jaga Desa, kami berharap bisa dilakukan pencegahan korupsi sedini mungkin, agar tidak perlu sampai ada tindakan hukum. Karena itu, para Lurah dan Perbekel jangan ragu bertanya jika mengalami kendala dalam pengelolaan Dana Desa,” tutupnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News