BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kasus laporan orang tua terkait hilangnya seorang remaja perempuan di Karangasem saat Hari Raya Galungan, kini berkembang menjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial IKAPA (22) asal Karangasem telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karangasem.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, didampingi Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, membenarkan bahwa tersangka ditetapkan setelah serangkaian penyelidikan atas laporan hilangnya NKN (15), seorang pelajar, yang dilaporkan tidak pulang ke rumah pada Rabu, 23 April 2025 lalu.
“Pelaku membujuk korban dengan janji akan mencarikan pekerjaan di Denpasar. Namun sebelum ke Denpasar, korban diajak ke rumah pelaku di wilayah Karangasem dan di sana korban dipaksa melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali,” ujar Kapolres, Selasa (29/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, IKAPA yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, menghubungi korban melalui WhatsApp sekitar pukul 11.00 WITA. Korban awalnya menolak karena alasan kesibukan, namun pelaku terus membujuk hingga korban bersedia.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah jembatan dekat rumah korban pada pukul 16.00 WITA. Korban meninggalkan rumah dengan berpura-pura hendak membuang sampah sambil membawa tas berisi pakaian. Setelah itu, ia dijemput oleh pelaku.
Orang tua korban menyadari putrinya hilang setelah pulang sembahyang sore. Pencarian di sekitar lingkungan dan upaya menghubungi teman-teman korban tidak membuahkan hasil. Esok harinya, keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Karangasem dan menyebarkan informasi melalui media sosial.
Tim Resmob Satreskrim Polres Karangasem langsung bergerak dan berhasil menemukan korban di wilayah Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pelaku turut diamankan, dan dalam pemeriksaan, IKAPA mengakui telah membujuk serta memaksa korban melakukan hubungan badan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk: sepeda motor Honda Vario 110 hitam DK 3458 HT; jaket krem, kemeja putih lengan pendek bercorak, celana jeans biru; helm hitam, celana boxer; serta ponsel Vivo dengan SIM card XL
Sementara dari korban turut diamankan kaos polo bergaris oranye; celana panjang hitam, celana dalam; ponsel Samsung; helm hitam.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku kini dijerat Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas AKBP Joseph Edward Purba.(st/bpn)













