Narkotika
Sepasang kekasih yang nekat jualan sabu-sabu di seputaran Kecamatan Kubutambahan akhirnya ditangkap Tim Goak Poleng, Polres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sepasang kekasih berinisial RS dan AC ditangkap polisi setelah ketahuan memasarkan sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Keduanya nekat membeli barang di Denpasar untuk diperjual belikan secara bersama-sama di wilayah hukum Polres Buleleng.

Kasatnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan menerangkan, pasangan kekasih yang berinisial RS (29) dan AC (25) ditangkap di Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 14.15 WITA. Bau busuk keduanya terendus setelah polisi mendapat informasi bahwa di wilayah tersebut dicurigai sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Resmi Buka Buleleng Golf Tournament and Charity 2026 sebagai Turnamen Bernilai Sosial

Berbekal informasi serta hasil penyelidikan lebih mendalam, akhirnya penggeledahan dilakukan polisi di rumah RS. Dari proses penggeledahan polisi menangkap seorang perempuan dan barang bukti pendukung dalam kasus tersebut.

Adapun barang bukti diamankan dua buah pipet kaca berisi residu bekas pembakaran sabu-sabu dengan berat 2,42 gram bruto. Kemudian ada sebuah bong, dua buah potongan pipet dengan ujung runcing, satu buah korek api, dua bendel plastik klip bening kosong, dua plastik klip bening kosong bekas isi sabu, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Resmikan Uji Coba Penerangan, Titik Nol Singaraja Tampil Lebih Menawan

“Setelah kami lakukan interogasi keduanya mengakui barang bukti milik mereka dan sudah sempat menjualnya di seputaran Kecamatan Kubutambahan,” jelas AKP Edy.

Setelah mengakui kepemilikan sabu-sabu, keduanya lantas dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasilnya RS mengakui mendapatkan barang dari AC yang merupakan pacarnya sendiri. AC awalnya membeli barang haram tersebut di Denpasar lalu dibawa ke Buleleng untuk dipakai serta dijual demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

“RS dapat barang dari AC yang notabene adalah pacarnya sendiri. Mereka pacaran baru sekitar tiga bulan. (AC cewek open BO, red) Infonya seperti itu tapi masih kami dalami. Jadi setiap AC pulang ke Buleleng dia bawa barang dan setengah dijual. Bisnis tersebut baru dilakukan atas inisiatif dari RS langsung,” paparnya.

Atas perbuatannya, sepasang kekasih ini disangkakan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News