OJK Bali
OJK Bali Terima 152 Pengaduan Konsumen pada Triwulan I 2025. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan pelayanan terhadap konsumen sektor jasa keuangan, salah satunya melalui penyelesaian pengaduan yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Pada triwulan pertama tahun 2025, tercatat sebanyak 152 pengaduan diterima oleh OJK Provinsi Bali melalui aplikasi tersebut.

Dari total pengaduan yang diterima, 64 berasal dari sektor perbankan, 56 dari industri financial technology, 28 dari perusahaan pembiayaan, serta masing-masing 2 dari perusahaan asuransi dan pasar modal. Dari jumlah tersebut, 108 pengaduan telah berhasil diselesaikan, sementara 9 pengaduan masih menunggu tanggapan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 35 pengaduan lainnya menanti respons dari konsumen.

OJK menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen terhadap PUJK terbagi dalam dua jalur, yaitu Internal Dispute Resolution (IDR) dan External Dispute Resolution (EDR). Melalui IDR, konsumen dapat mengajukan pengaduan langsung ke PUJK atau melalui kanal resmi seperti APPK di laman https://kontak157.ojk.go.id. Pengaduan yang masuk akan diteruskan ke PUJK untuk ditindaklanjuti dalam waktu 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan selama 10 hari kerja berikutnya. Konsumen dapat memberikan respons terhadap tanggapan PUJK, termasuk mengajukan keberatan satu kali jika tidak puas.

Baca Juga :  Industri Jasa Keuangan Bali Tetap Solid, Ekonomi Tumbuh 5,58 Persen

Jika konsumen tetap tidak menerima hasil penyelesaian melalui IDR, maka dapat menempuh jalur EDR melalui pihak ketiga seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau jalur peradilan.

Berdasarkan jenis permasalahan yang dilaporkan, sebagian besar berkaitan dengan perilaku petugas penagihan dan praktik fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan kejahatan siber.

Terkait praktik penagihan, OJK menegaskan bahwa PUJK wajib mematuhi ketentuan dalam POJK No.22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Penagihan wajib dilakukan tanpa unsur ancaman, kekerasan, tekanan fisik atau verbal, dan tidak boleh ditujukan kepada pihak selain konsumen. Waktu penagihan dibatasi hanya pada hari Senin hingga Sabtu pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, kecuali ada kesepakatan lain dengan konsumen.

Baca Juga :  OJK Bali Dorong Transformasi BPR/BPRS Lewat Konsolidasi dan Penguatan Tata Kelola

Jika ketentuan tersebut dilanggar, PUJK dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda, hingga pencabutan izin usaha.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk membayar kewajiban kredit tepat waktu guna menghindari denda dan gangguan penagihan. Selain itu, OJK mengingatkan pentingnya waspada terhadap kejahatan keuangan digital. Tips yang disarankan antara lain menjaga keamanan PIN dan password, tidak membagikan OTP, menjaga privasi transaksi, mengaktifkan notifikasi dan memeriksa riwayat transaksi, serta menghindari klik pada tautan yang mencurigakan.

Baca Juga :  Industri Jasa Keuangan Bali Tetap Solid, Ekonomi Tumbuh 5,58 Persen

Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon, WhatsApp (081157157157), atau email [email protected]. Apabila menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan, dapat melapor ke Satgas PASTI melalui laman https://sipasti.ojk.go.id, dan untuk laporan kejahatan keuangan ilegal, dapat disampaikan ke IASC melalui https://iasc.ojk.go.id. (*/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News