Narkoba
PS pria asal Dusun Benben, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng saat digiring menuju rutan Mapolres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil menangkap PS asal Dusun Benben, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng pada Minggu (6/4/2025) di rumahnya. Pria 32 tahun tersebut kedapatan menyimpan 57 paket sabu-sabu di sebuah banker mini yang dibuat di halaman rumahnya.

Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S.I.K. menjelaskan, PS berhasil tertangkap setelah banyak adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Akhirnya proses penyelidikan pun dilakukan hingga pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 16.15 WITA dilangsungkan upaya penangkapan secara paksa terhadap PS.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapat informasi jika PS sedang asik transaksi jual beli sabu. Dalam proses penangkapan polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Akan tetapi hari itu polisi hanya mendapat separuh barang bukti. PS sendiri melakukan transaksi di rumahnya dengan cara pembeli datang langsung ke rumahnya dan setelah selesai lalu pergi.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Fokus Benahi Sempadan Pantai Singaraja demi Kawasan Pesisir yang Lebih Tertata

“PS mengaku mendapat barang dari orang bernama Dodix asal Kota Denpasar. Lalu kami melakukan pengejaran ke Kos Dodik, namun Dodik berhasil kabur mengendarai sepeda motor. Sampai saat ini tim Goak Poleng masih melakukan pengejaran terhadap Dodik,” ungkap dia ditemani Kasat Resnarkoba, AKP Putu Edy Sukaryawan dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.

Setelah melakukan pengejaran terhadap Dodik, penyidik kembali melangsungkan penggeledahan di rumah PS pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 13.00 WITA dan dalam penggeledahan tersebut penyidik mengerahkan anjing pelacak. Akhirnya didapatkan lagi sebagian barang bukti tersimpan rapi dalam sebuah lubang di tembok halaman rumah PS.

Sehingga semua barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ada 57 paket plastik klip berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,14 gram dan satu buah Handphone yang diduga dipakai untuk bertransaksi. Paket-paket tersebut menurut pengakuan pelaku sudah siap diedarkan di Wilayah Kecamatan Tejakula.

Baca Juga :  Antusiasme Peserta Membludak, Bupati Buleleng Siapkan Kejutan di Lomba Perahu Layar Mini Lovina Festival

“PS merupakan residivis, ini kali ketiga pelaku ditangkap. Pertama di tahun 2019, kedua tahun 2021 dan baru keluar tahun 2024 kemarin. Kami sempat mau dikelabui oleh pelaku karena menyimpan paket sabu dengan cara membuat penyimpanan seperti banker di tembok halaman rumahnya. Tapi kami tidak mau kehilangan akal. Sehingga kami berhasil dapat seluruh paket tersebut,” imbuh Kasat Resnarkoba AKP Edy.

Kini akibat perbuatannya, PS kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya satu pasal bahkan penyidik juga menyangkakan PS dengan pasal Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News