DPRD Bali
DPRD Bali Bahas Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Sidang 2024/2025. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke-12 dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025.

Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Bali pada Selasa 8 April 2025, rapat kali ini membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi masa depan pembangunan Bali, yaitu Raperda tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya I Made Supartha, S.H., M.H., menekankan pentingnya revisi terhadap Raperda pungutan wisatawan asing sebagai bentuk tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023. Ia menilai regulasi ini penting untuk menjaga kelestarian nilai-nilai budaya Bali dan menjamin keberlanjutan pariwisata berbasis budaya dan lingkungan.

Baca Juga :  DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Fondasi PAD

“Kami sepakat terhadap perubahan substansi Raperda ini, selama tetap dalam koridor tujuan awal dan menjamin pelaksanaannya yang transparan, partisipatif, dan sejalan dengan semangat otonomi daerah Bali yang berkepribadian dalam kebudayaan,” tegas Supartha.

Namun, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan catatan agar regulasi ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersialisasi berlebihan atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pungutan.

Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI yang diwakili oleh I Kade Darma Susila, menyoroti efektivitas Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2023. Ia mencatat bahwa selama satu tahun implementasi, hanya 33,5% dari total 6,3 juta wisatawan asing pada 2024 yang berhasil dijaring dalam pungutan tersebut.

“Kami mendukung perubahan perda ini, namun perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk peninjauan kembali nama perda, konsiderans, dan dasar hukumnya. Substansinya juga harus lebih komprehensif,” tegas Darma Susila.

Fraksi ini juga mendorong penambahan landasan yuridis historis untuk memperkuat posisi hukum kedua Raperda yang dibahas.

Fraksi Golkar melalui Ni Putu Yuli Artini, S.E., menyampaikan keprihatinannya terkait minimnya keterlibatan pelaku usaha lokal dalam pengelolaan pungutan wisatawan asing. Ia meminta Gubernur Bali memberikan ruang yang lebih besar bagi pengusaha lokal dalam kerja sama ini.

“Selama ini pungutan di bandara banyak dikerjasamakan dengan pengusaha nasional. Kami ingin pengusaha lokal mendapat tempat utama, agar tidak hanya jadi penonton di rumah sendiri,” ujarnya.

Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya penguatan sanksi dalam Raperda RPPLH 2025–2055 agar mampu menimbulkan efek jera bagi pelanggar lingkungan dan sejalan dengan naskah akademik yang telah disusun.

Baca Juga :  DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Fondasi PAD

Dukungan penuh terhadap pembahasan Raperda juga disampaikan oleh Fraksi Demokrat-Nasdem melalui juru bicaranya, I Gusti Ayu Mas Sumatri, S.Sos., MAP. Ia menilai Raperda RPPLH telah memiliki struktur legal drafting yang baik, terdiri dari 8 bab dan 15 pasal, serta telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Dengan struktur legal drafting yang matang, kami sepakat untuk melanjutkan pembahasan agar segera ditetapkan menjadi Perda yang berlaku dan menjadi pedoman bersama,” kata Mas Sumatri.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam rangkaian upaya Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD untuk memperkuat regulasi yang mendukung pelindungan budaya, lingkungan, serta partisipasi lokal dalam pembangunan berkelanjutan Bali ke depan.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News