BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang mengatur kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Kebijakan ini berlaku untuk keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan WP OP untuk Tahun Pajak 2024.
Relaksasi ini diberikan karena batas akhir pelaporan dan pembayaran pajak, yang jatuh pada 31 Maret 2025, bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Dengan adanya libur panjang hingga 7 April 2025, pemerintah mempertimbangkan potensi keterlambatan administrasi pajak dan memutuskan untuk menghapuskan sanksi tersebut.
Dalam aturan ini, WP OP tetap dapat melaporkan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 29 tanpa dikenai sanksi administratif meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025, dan pemerintah tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang terlambat selama periode tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlakuan yang adil bagi wajib pajak.
“Pemerintah ingin memastikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ungkapnya.
Ketentuan lengkap mengenai Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi pajak.go.id.(tis/bpn)













