
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang serta Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan ini berkaitan dengan implementasi sistem Coretax DJP guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Berdasarkan keputusan tersebut, penghapusan sanksi administratif berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan SPT dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Penyetoran Pajak
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) (kecuali atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025, yang dibayarkan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025, serta Masa Pajak Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayarkan setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.
- Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025, serta Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
- Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan atau Penyampaian SPT
- SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.
- Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.
- Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.
- Penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 10 April 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 10 Mei 2025.
- Penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan, penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka penghapusan sanksi administratif akan dilakukan secara jabatan.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyesuaikan diri dengan sistem Coretax DJP, serta meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan. Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses situs resmi DJP atau menghubungi kantor pajak terdekat,” tutup Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Baliportalnews.com pada Jumat (28/2/2025).(tis/bpn)












