BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyambut baik peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang diinisiasi oleh pemerintah.
Pembentukan badan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara lebih komprehensif guna meningkatkan investasi dalam negeri serta memperkuat perekonomian nasional yang berkelanjutan.
Dian menjelaskan bahwa BPI Danantara dibentuk berdasarkan pengesahan Perubahan Ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN oleh DPR pada 4 Februari 2025.
BPI Danantara akan mengemban tugas mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi strategis nasional, seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan dan energi, industri substitusi impor, serta sektor digital.
Menurut Dian, kehadiran BPI Danantara bukanlah fenomena baru, mengingat banyak negara telah memiliki sovereign wealth fund, seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA). Model pengelolaan dana investasi ini dinilai strategis dalam membiayai inovasi teknologi, energi terbarukan, serta rantai pasokan barang dan jasa.
Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk BUMN sektor keuangan seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Ketiga bank ini tetap tunduk pada regulasi perbankan yang berlaku, yakni UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan, termasuk menjaga tata kelola yang baik serta praktik manajemen risiko yang memadai guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dian menegaskan bahwa Bank BUMN yang dikonsolidasikan dalam BPI Danantara tetap harus menjaga kinerja yang baik serta membangun persepsi positif bagi para investor, mengingat sebagian kepemilikan sahamnya juga dimiliki oleh investor di luar pemerintah.
Lebih lanjut, peraturan perbankan yang diterapkan selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang sesuai dengan standar internasional, mengingat Indonesia merupakan anggota G20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam peluncuran BPI Danantara.
OJK telah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, serta industri perbankan mengenai implikasi teknis pembentukan BPI Danantara, termasuk skema pengelolaan Bank BUMN di bawah badan tersebut.
Koordinasi ini bertujuan memastikan pengelolaan Bank BUMN tetap berjalan dengan baik, konsisten, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dian juga menyoroti kinerja positif ketiga bank BUMN yang akan dikonsolidasikan ke dalam BPI Danantara. Hingga Desember 2024, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, laba bersih, dan kredit mengalami kenaikan positif dengan kualitas aset yang terjaga baik, permodalan yang kuat, serta likuiditas yang memadai.
Pada 2025, Bank BUMN akan fokus mempertahankan fundamental yang sehat dan kinerja yang berkelanjutan melalui strategi yang terarah, inovasi digital, serta pengelolaan risiko yang prudent.
Dian memastikan bahwa pembentukan BPI Danantara tidak akan berdampak negatif terhadap operasional dan layanan perbankan, serta keamanan simpanan masyarakat di bank BUMN.
Bank tetap beroperasi sesuai regulasi dan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. OJK pun meminta Bank BUMN untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta pelayanan kepada nasabah guna meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional.
OJK juga akan terus memantau perkembangan bisnis Bank BUMN agar tetap sejalan dengan tujuan pembentukan BPI Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto. (ads/bpn)













