
BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – BPR Kanti kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung koperasi melalui “Seminar Regional Koperasi dan Customer Gathering” yang diselenggarakan di di Gedung Pusdiklat BOR Kanti, Gianyar, Selasa 25 Februari 2025.
Acara ini menjadi ajang penting bagi para pemangku kepentingan koperasi, lembaga keuangan, serta mitra kerja untuk memperkuat sinergi dalam membangun ekonomi berbasis kebersamaan dan gotong royong.
Dalam sambutannya, Dirut BPR Kanti Made Arya Amitaba, SE., MM., menyampaikan rasa bangga dan bahagia bisa berdiri di tengah-tengah para penggerak koperasi dan pemimpin lembaga keuangan.
BPR Kanti telah lama menjalin kerja sama erat dengan koperasi, yang terbukti dengan penghargaan “Bank Sahabat Koperasi” dari Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) pada perayaan Hari Koperasi ke-75 di Sanur. Penghargaan ini menjadi amanah bagi BPR Kanti untuk terus mendukung dan memperkuat koperasi di Indonesia.
Sebagai Apex Bank, BPR Kanti memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan koperasi dapat terus berkembang secara profesional dan kuat menghadapi tantangan zaman.
“Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah peningkatan capacity building koperasi, khususnya dalam hal penguatan sumber daya manusia (SDM) dan sistem tata kelola,”terang Amitaba.
Untuk itu, BPR Kanti telah memiliki Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) yang memadai guna memberikan pelatihan kepada SDM internal maupun SDM dari nasabah Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Seminar ini mengusung tema “Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia” dan menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman di dunia koperasi, antara lain:
I Gede Indra Dewa Putra, SE., MM., selaku Pakar Koperasi, I Nyoman Sudarsa, SE selaku Ketua Dekopinda Denpasar dan I Putu Alit Suarsawan, SE., selaku Ketua KSP Puskop Jagaditha
Dalam sesi diskusi, para narasumber membahas pembangunan sistem pengawasan internal koperasi serta mengupas tuntas regulasi terbaru, seperti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam. Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi koperasi agar dapat beroperasi dengan tata kelola yang lebih baik, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat.
Selain itu, BPR Kanti juga terus mendorong koperasi untuk berinovasi, mengikuti perkembangan digital, dan mengoptimalkan teknologi dalam operasionalnya.
“Melalui seminar ini, diharapkan koperasi dapat semakin memperkuat jaringan, berbagi pengalaman, dan menemukan solusi bersama dalam menghadapi tantangan ekonomi,”menutup sambutannya.
Sementara itu salah satu pembicara yang juga tokoh koperasi Bali, I Gede Indra Dewa Putra, SE., MM., mengungkapkan Koperasi dari sisi tata kelola dari sisi perdana yang kedua tentu gerakan koperasi di Bali harus berbenah karena banyak regulasi baru apakah undang-undang apakah peraturan menteri yang harus menyelesaikan dengan tata kelola koperasi.
“jadi hari ini kita seminar walaupun sebenarnya mungkin sebagian besar sudah cukup paham tentang regulasi terbaru ini tapi kita ingin melihat sisi-sisi kritis yang harus segera disikapi,”ungkapnya. (Ads/bpn)












