Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pasca-implementasi Coretax DJP, banyak Wajib Pajak mempertanyakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang tidak sama. Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, memberikan klarifikasi dalam keterangan tertulis yang diterima Baliportalnews.com, Jumat (21/2/2025).

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), pajak masukan harus dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Namun, Pasal 9 ayat (9) UU PPN juga mengatur bahwa pengkreditan dapat dilakukan pada masa pajak yang berbeda, paling lama tiga masa pajak berikutnya, asalkan pajak masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya.

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax, dijelaskan bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Namun, regulasi ini tidak secara eksplisit membahas pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Sistem Coretax DJP dirancang agar faktur pajak yang dibuat dapat langsung terhubung (prepopulated) ke SPT Masa PPN dalam masa pajak yang sama saat transaksi terjadi. Namun, dalam rangka mengakomodasi kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), DJP telah melakukan pembaruan pada aplikasi Coretax. Kini, pajak masukan dalam e-Faktur tetap dapat dikreditkan hingga tiga masa pajak berikutnya, sebagaimana yang diatur dalam UU PPN.

Baca Juga :  BRI Regional Office Denpasar Salurkan KUR Rp4,272 Triliun hingga April 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

Hal ini dilakukan tanpa perlu melakukan perubahan terhadap PMK-81/2024, karena regulasi tersebut tidak secara eksplisit melarang pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak berbeda.

DJP mengimbau Wajib Pajak agar selalu mengikuti informasi resmi terkait implementasi Coretax melalui laman pajak.go.id/reformdjp/coretax. Jika mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di 1500 200.

“Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Untuk itu, kami harap masyarakat dapat mengikuti setiap pembaruan sistem yang telah diterapkan,” tutup Dwi Astuti dalam keterangannya.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News