Tersangka
Ketiga tersangka pembunuhan terhadap I Pande Gede Putra Palguna saat dirilis Polres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Buntut kasus penemuan mayat di Hutan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng beberapa waktu lalu. Polisi akhirnya tetapkan tiga perempuan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan sadis terhadap I Pande Gede Putra Palguna sampai dengan dibuang ke hutan.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menerangkan dalam penanganan kasus penemuan jenazah di pinggir Jalan Raya Singaraja-Denpasar, Kawasan Hutan Desa Pancasari yang mengarah ke tindak pidana pembunuhan. Tim Sat Reskrim Polres Buleleng menggunakan pendekatan metode Scientific Crime Investigasion.

Berangkat darisana, Tim Satreskrim Polres Buleleng lantas melaksanakan gelar perkara sekaligus langsung menaikan status kasus dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Dari proses tersebut berhasil diamankan tiga orang pelaku berinisial OSM (38) beralamat di Sanur Kauh, Denpasar, IOP (38) beralamat di Desa Sukorejo, Bojonegoro, dan LY (57) beralamat di Dangin Puri Kaja, Denpasar.

Dari keterangan ketiganya didapati fakta jika korban dibuang di hutan Desa Pancasari dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah mobil sewaan yang difasilitasi oleh LY. Usai berhasil membuang jasad pria asal Gianyar tersebut ketiganya kembali ke Denpasar.

Baca Juga :  Wabup Supriatna Lepas Kontingen Buleleng ke Porjar Bali 2026

Kemudian fakta-fakta lainnya didapati bahwa motif korban sampai dibunuh lalu dibuang oleh ketiga tersangka yakni masalah sakit hati lantaran korban tidak mau membayar hutang. Adapun kronologi terjadinya hutang piutang antara pelaku dan korban bermula sekitar tahun 2019. Korban kenal dengan LY dalam urusan jual beli hotel di area Denpasar yang masih merupakan milik tersangka LY, korban pun mengaku sanggup menjualkan dan seiring berjalannya waktu korban terus meminta uang kepada tersangka LY dengan alasan biaya operasional mencapai Rp5,4 miliar.

Namun setelah mendapatkan uang, korban justru menghilang sekaligus langsung tidak bisa dihubungi. Darisana tersangka LY lalu meminta bantuan dua tersangka lainnya untuk mencari keberadaan korban serta menagih uang yang sudah ditransfer ke korban.

“Korban berhasil ditemukan oleh kedua tersangka yakni OSM dan IOP sekitar bulan November 2024, kemudian ketiganya secara bersama-sama dengan korban membahas terkait uang tersebut. Namun saat itu korban mengaku belum bisa mengembalikan uang, darisana ketiganya lantas meminta korban untuk mencetak rekening koran terkait uang yang sudah ditransfer dan membuat surat pernyataan,” ungkap Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kamis (13/2/2025).

Setelah pertemuan tersebut, korban pun meminta untuk diberi tumpangan tempat tinggal di kos OSM dan IOP di daerah Jalan Soputan, Denpasar atas perintah LY. Korban diketahui tinggal bersama kedua tersangka hingga ditemukan meninggal dunia. Tidak kapok, korban pun diketahui sempat pinjam uang kepada kedua tersangka sekitar Rp60 jutaan dengan dalih agar bisa kembalikan hutan ke LY.

Selama tinggal bersama kedua tersangka hingga Januari 2025 diketahui hubungan korban baik-baik saja. Namun klimaksnya permasalahan kedua tersangka dan korban terjadi pertengahan Januari 2025, dimana korban diketahui selalu membohongi dua tersangka terkait peminjaman uang. Alhasil kedua tersangka yang emosi ditambah ada perintah menghabisi nyawa korban dari tersangka LY serta adanya telepon dari seorang perempuan yang isinya korban mengaku telah diperkosa oleh ketiga tersangka.

Baca Juga :  Pasar Rakyat "Berbelanja dan Berbagi" di Buleleng Catat Omzet Rp700 Juta dalam Satu Hari

“Berdasarkan hasil penyidikan hal-hal tadi jadi pemicu sakit hati tersangka ke korban karena menyebarkan informasi yang telah menjelek-jelekkan tersangka,” tegas dia.

Mengetahui informasi tersebut, ketiga tersangka kemudian melakukan penyiksaan dengan cara mengikat korban saat sedang beristirahat lalu memukul badan dan kepala, membakar rambut korban, menyetrika punggung. Siksaan ke korban dilakukan sejak 20 Januari 2025 hingga korban ditemukan meninggal dunia di Hutan Desa Pancasari.

“Mengetahui korban meninggal, kedua tersangka menghubungi ke tersangka LY. Darisana LY memfasilitasi semua proses hingga jasad korban dibuang di Kawasan Hutan Desa Pancasari,” imbuhnya.

Kini ketiganya disangkakan dengan pasal 338 KUHP dan atau 335 KUPH ayat 1 ayat 3 Jun to Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun pidana penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News