Borgol
Ilustrasi Tangan Diborgol. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kasus dugaan tindak pidana penipuan menjerat salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng. Bahkan pihak kepolisian telah memenjarakan politisi berinisial NLS tersebut terhitung sejak 21 Desember 2024 lalu.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan penangkapan seorang politisi asal salah satu desa di Kecamatan Seririt, Buleleng tersebut. Akan tetapi pihaknya masih enggan membeberkan perihal ditangkapnya sang politisi.

“Tersangka berinisial LS, perempuan eks anggota dewan. Sudah ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka serta ditahan sejak tanggal 21 Desember 2024,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan politisi tersebut dijerat dengan pasal Pasal 372 tentang Penggelapan atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

“Proses hukumnya saat ini sedang ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng,” singkat dia.

Terkait kronologi pihaknya masih belum memberikan secara terperinci. Namun kata dia, perbuatan pidana yang diduga dilakukan mantan anggota dewan itu dilakukan pada 14 September 2021 di wilayah Banjar Dinas Bhuana Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng.

“Tersangka dengan bujuk rayunya dan rangkaian kata bohong membujuk korban. Sehingga korban tergerak dan menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp170 juta,” jelas dia yang masih belum membeberkan lebih rinci modus penipuan atau penggelapan itu.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun korban dalam kasus ini merupakan warga Desa Ularan Kecamatan Seririt, Buleleng, bernama Ni Luh Sarki, 49. Korban diketahui sempat mengirimkan somasi ke tersangka untuk mengembalikan uang senilai Rp170 juta. Akan tetapi upaya tersebut tidak diindahkan hingga berbuntut laporan ke polisi.

Kuasa Hukum Luh Sarki, I Ketut Selamat dalam surat somasi tersebut menyampaikan, jika kliennya (korban) menitipkan uang sejumlah Rp170 juta kepada NLS pada 14 September 2021 dengan membuat sebuah kesepakatan bahwa akan dikembalikan dalam kurun waktu tiga bulan. Akan tetapi hingga tenggat waktu habis NLS tak kunjung mengembalikan uang tersebut.

“Klien kami (korban) dengan itikad baik berusaha menanyakan pengembalian uang karena batas waktu yang dijanjikan sudah berakhir,” ujar dia.

Selanjutnya, korban berusaha beberapa kali kembali menemui tersangka untuk mengingatkan agar mengembalikan uang titipan itu. Namun tersangka berdalih akan mengembalikan jika dana bansos dan uang reses dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Buleleng saat itu sudah cair. Namun korban tak mendapatkan kepastian waktu.

Setelah hampir mendekati waktu 2 tahun sejak penitipan uang tersebut, pada bulan Juni 2023 korban kembali menemui tersangka di rumahnya untuk meminta pengembalian uangnya. Oleh tersangka, korban dijanjikan akan diberi kompensasi dengan menyerahkan sebidang lahan kebun cengkeh. Hanya saja korban tidak ditunjukkan keberadaan sertifikat hak milik dan objek tanah itu.

Sehingga korban merasa tertipu dan melayangkan somasi pada tersangka. Tersangka diultimatum untuk mengembalikan uang korban terhitung tujuh hari setelah somasi pertama yang diberikan pada 28 Agustus 2023 diterima. Rupanya somasi itu tak diindahkan. Korban pun memutuskan melakukan upaya hukum dengan melaporkan tersangka ke Polres Buleleng dan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Singaraja.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News