BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – SR perempuan berusia 27 tahun ini diduga telah menjadi korban pemerkosaan di di salah satu desa di Buleleng. Kasus tersebut diduga dilakukan oleh seorang anak yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menerangkan dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (8/1/2024) sore sekitar pukul 17.00 WITA. Awalnya korban meminta kepada terduga pelaku yang merupakan warga setempat untuk mengantar menengok proyek villa yang dibangun di salah satu desa di Kecamatan Banjar, Buleleng.
Sesampainya villa tersebut, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengambil foto dirinya memakai ponsel miliknya. Namun usai mengambil foto dan handphone korban diserahkan. Tiba-tiba terduga pelaku lalu mendekap korban dari belakang. Korban yang merasa terkejut, langsung berontak dan mencoba berteriak.
“Korban ini datang untuk mengecek proyek villa dan diantarkan pelaku. Kejadiannya (pemerkosaan) di lokasi proyek villa, saat kondisi sepi. Pelaku sempat mengancam korban jika berteriak akan dibunuh,” terang AKP Darma, Selasa (14/1/1025).
Setelah merasa kepepet, terduga pelaku lantas kabur dengan membawa ponsel milik korban. Aksi pelaku itu kemudian diketahui oleh warga dan pada Rabu malam terduga pelaku langsung diamankan warga. Korban pun diarahkan membuat laporan kepolisian di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
AKP Darma mengatakan pelaku adalah anak dibawah umur. Akan tetapi sementara ini masih diamankan di Rutan Polres Buleleng. Akibat perbuatanya, pelaku disangkakan dengan Pasal 6 huruf a atau pasal 6 huruf b undang undang RI no. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku masih di bawah umur, kurang dari 18 tahun. Saat ini masih kami amankan di Polres, keluarga pelaku menyerahkan agar pelaku dititipkan di kami,” pungkasnya.(dar/bpn)













