Dewan
Dewan Umumkan Pemberhentian Bupati Karangasem dan Usulkan Pelantikan ke Kemendagri. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem secara resmi mengumumkan pemberhentian Bupati Karangasem yang menjabat sejak terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pengumuman ini merupakan langkah awal untuk pengusulan pemberhentian ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Bali.

Langkah ini dilakukan seiring dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Karangasem periode sebelumnya serta penyerahan hasil Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem. Hasil tersebut menetapkan pasangan I Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Guru Pandu) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karangasem terpilih.

Baca Juga :  Kusmiadewi: Putusan MK Jadi Momentum Perempuan Lebih Berani Terjun ke Dunia Politik

“Kami mengumumkan pemberhentian Bupati dalam rapat paripurna untuk diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Bali, sekaligus mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem terpilih 2024,” ujar Sekretaris DPRD Karangasem, I Nengah Mindra, pada Selasa (14/1/2025).

KPU Karangasem menyerahkan hasil Pilkada 2024 kepada DPRD pada 9 Januari 2025. Berdasarkan ketentuan, lima hari setelah penyerahan, DPRD wajib mengumumkan pasangan calon terpilih.

Pasangan calon yang ditetapkan sebagai pemenang adalah I Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa, yang akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karangasem periode mendatang.

“Setelah diumumkan, materi usulan akan diverifikasi sebelum diajukan ke Mendagri. Kami menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian dan jadwal pelantikan dari Mendagri,” jelas Nengah Mindra.

Baca Juga :  Lahan SD Bersertifikat Desa Adat, Pansus Aset Pertanyakan Kinerja BPN

Rapat paripurna internal DPRD Karangasem ini dipimpin oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, didampingi oleh Wakil Ketua I, Kadek Wesya Kusmia Dewi, Wakil Ketua II, I Gusti Agung Dwi Putra, dan Wakil Ketua III, I Wayan Suparta.

Proses selanjutnya akan berfokus pada penyelesaian administrasi dan menunggu jadwal pelantikan resmi dari Kemendagri.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News