
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sebanyak empat orang perokok berhasil terjaring dalam sidak kawasan tanpa rokok (KTR) yang dilaksanakan Satpol-PP Kabupaten Buleleng pada Senin (13/1/2024) malam di RSUD Buleleng.
Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana menerangkan, sidak KTR di RSUD Buleleng dilakukan mulai pukul 19.00 WITA melibatkan beberapa tim. Dimana sesuai mekanisme tim dibagi menjadi dua pertama berjalan dari ruang Lely dan kedua berjalan dari UGD RSUD Buleleng. Mereka bergerak menyasar pengunjung, penunggu pasien hingga pegawai. Namun sebelum melaksanakan inspeksi masing-masing tim telah didampingi langsung petugas dari RSUD Buleleng.
“Tim kami berkeliling dengan didampingi petugas dari RSUD Buleleng, hasilnya kami berhasil menjaring empat pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan KTR,” terang Arya, Selasa (14/1/2025).
Empat orang pelanggar Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selanjutnya diberikan surat pemanggilan. Kemudian untuk memastikan para pelanggar tetap kooperatif pihaknya melakukan penyitaan terhadap Kartu Identitas Kependudukan (KTP) dan barang bukti berupa puntung rokok.
“Kami harap mereka hadir dan kooperatif mengikuti pemberkasan lebih lanjut untuk diajukan pada sidang tipiring,” pungkasnya.
Sementara itu Direktur RSUD Kabupaten Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha mengaku mendukung penuh pelaksanaan sidak yang dilakukan Satpol-PP. Pihaknya berharap melalui sidak yang dilakukan masyarakat akan lebih sadar dan tidak lagi merokok di kawasan RSUD Kabupaten Buleleng untuk kepentingan bersama.
“Sidak ini sangat membantu kami di RSUD dalam upaya mewujudkan lingkungan yang lebih sehat. Kami harap sidak seperti ini bisa terus dilakukan untuk kepentingan bersama,” harapnya.(dar/bpn)












