Kemenkop Republik Indonesia resmi menyerahkan daftar koperasi di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan
Kemenkop Republik Indonesia resmi menyerahkan daftar koperasi di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sumber Foto : OJK

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) Republik Indonesia resmi menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyerahkan daftar tersebut kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Kemenkop, Jakarta, pada Senin (13/1/2025), disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Baca Juga :  Perkuat Literasi Keuangan Digital, DWP Buleleng Ajak Perempuan Jadi Garda Terdepan Cegah Penipuan

Budi Arie menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 321 UU P2SK, Kemenkop memiliki tanggung jawab untuk membina koperasi yang bergerak dalam sektor jasa keuangan, termasuk dalam hal pengawasan yang melibatkan OJK.

“Kami sudah melakukan sosialisasi terkait UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” ujarnya.

MenKop Budi Arie juga mengimbau koperasi yang menjalankan kegiatan simpan pinjam untuk segera melakukan perbaikan tata kelola usaha.

“Dengan melibatkan OJK dalam pengawasan, diharapkan koperasi dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan transparansi,” tambahnya.

Sementara itu, Mahendra Siregar menegaskan bahwa OJK akan segera memproses daftar koperasi open loop yang diserahkan oleh Kemenkop. Proses ini mencakup perizinan dan pengaturan yang lebih lanjut, seiring dengan penguatan sektor jasa keuangan yang menjadi tujuan utama UU P2SK.

“Kami juga membuka peluang kerja sama dalam bentuk pelatihan, workshop, atau bentuk lainnya untuk memperkuat tata kelola koperasi di Indonesia,” ujar Mahendra. OJK, kata Mahendra, akan terus berkoordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut berjalan lancar.

Baca Juga :  Satgas PASTI Ambil Langkah Tegas terhadap Promosi PAKD Ilegal oleh KOL

Daftar koperasi open loop yang diserahkan Kemenkop merupakan hasil penilaian sesuai dengan kriteria dalam Pasal 44B ayat (2) UU P2SK. OJK akan terus melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait pengawasan dan pengembangan koperasi di sektor jasa keuangan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sektor keuangan di Indonesia, yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News