
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem telah resmi menerima surat BRBK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/1/2025) sore. Dengan diterimanya surat tersebut, penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karangasem terpilih akan segera dilaksanakan.
Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, mengonfirmasi bahwa pleno penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025), tepat tiga hari setelah surat dari MK diterima.
“Surat dari MK sudah kita terima tanggal 6 sore, dan besok Kamis, 9 Januari 2025, kami akan melaksanakan penetapan paslon terpilih sesuai ketentuan,” ujar Budiasa dalam acara media gathering pada Rabu (8/1/2025).
Penetapan paslon terpilih di Karangasem ini akan dilaksanakan serentak dengan daerah lain di Bali. KPU Karangasem berharap seluruh paslon yang bertarung dalam Pilkada dapat hadir dalam pleno sebagai bentuk sportivitas dan penerimaan atas hasil pemilihan.
Setelah pleno penetapan, KPU akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem untuk diajukan ke Gubernur Bali. SK ini diperlukan untuk mempersiapkan pelantikan paslon terpilih.
“Sesuai Perpres No. 8 Tahun 2024, pelantikan akan dilakukan secara serentak pada 10 Februari 2025 mendatang. Hingga saat ini, belum ada perubahan jadwal,” tambah Budiasa.
Pilkada Karangasem diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni:
- Paslon Nomor Urut 1: I Wayan Kari Subali – I Ketut Putra Ismaya Jaya memperoleh 38.241 suara (13,9%).
- Paslon Nomor Urut 2: I Gede Dana – I Nengah Swadi memperoleh 91.448 suara (33,2%).
- Paslon Nomor Urut 3: I Gusti Putu Parwata – Pandu Prapanca Lagosa meraih kemenangan dengan 145.344 suara (52,8%).
Paslon nomor urut 3, Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa, dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Karangasem 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara.(st/bpn)












