Opik
Opik Curi Motor Tetangga dengan Kunci Palsu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Opik, pemuda asal Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Karangasem, kembali harus berurusan dengan polisi. Pemuda yang kerap terseret berbagai kasus kriminal ini kembali tertangkap atas dugaan pencurian sepeda motor.

Kali ini, Opik diduga mencuri sepeda motor jenis Jupiter MX warna hitam putih dengan nomor polisi DK 4098 SN milik tetangganya, Fajarudin. Peristiwa ini terjadi saat korban memarkir motornya di gang depan rumah pada malam hari.

Sebelumnya, Opik telah terlibat dalam sejumlah kasus, mulai dari pencurian ayam, motor, hingga percobaan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri. Kali ini, ia kembali nekat mencuri motor milik tetangganya dengan menggunakan kunci palsu.

Baca Juga :  Gubernur Koster Pastikan Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Sambut Tahun Ajaran 2026–2027

Korban melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Bebandem, dan setelah penyelidikan, polisi mendapatkan informasi dari seorang saksi yang sempat melihat Opik membawa motor tersebut.

Unit Reskrim Polsek Bebandem bergerak cepat dan berhasil mengamankan Opik di rumahnya yang berada tidak jauh dari rumah korban.

“Opik kita amankan di rumahnya, dan setelah diinterogasi, ia mengakui telah mencuri motor tersebut dengan cara menggunakan kunci palsu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bebandem, Ipda Pande I Gede Sunuantara, seizin Kapolsek Bebandem, pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga :  Kunci Nyantol Saat Beli Ikan Hias, Motor N-Max Raib Digondol Residivis di Busungbiu

Dari pengakuan Opik, ia mencuri motor saat kondisi lingkungan sedang sepi. Ia dengan mudah menyalakan motor tersebut menggunakan kunci palsu dan langsung membawanya kabur.

Unit Reskrim bersama unit intel Polsek Bebandem juga telah mengamankan barang bukti dan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk memproses Opik sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan yang melibatkan Opik, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News