Bawaslu
Srikandi Bawaslu Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemilu Bebas Diskriminasi dan Kekerasan. sumber foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Bertepatan dengan Hari Ibu, Perempuan Pengawas Pemilu yang tergabung dalam Srikandi Bawaslu menyampaikan empat capaian kebijakan dan tiga rekomendasi strategis untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang lebih inklusif serta berkeadilan gender. Pernyataan ini disampaikan dalam Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu yang dihadiri oleh perempuan Pengawas Pemilu se-Indonesia.

Mengusung tema ‘Perempuan Berdaya Mengawasi; Menggerakkan Perempuan, Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Inklusif dan Demokratis’, konsolidasi ini juga menjadi ajang refleksi atas capaian dari Konsolnas pada tahun 2022.

Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja saat jumpa pers mengungkapkan salah satu hasil dari rekomendasi Konsolnas 2022 adalah implementasi kebijakan berbasis gender (gender-based policy). Berikut empat capaian strategis yang telah diraih, Bawaslu telah menerbitkan SK Ketua Bawaslu tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen Pengawas Pemilu dan Pemilihan yang Berkeadilan Gender. Selanjutnya kebijakan ini menekankan tindakan afirmatif, khususnya terkait polemik pasal 8 ayat 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Melalui Memorandum of Understanding (MoU), Bawaslu menggandeng Komnas Perempuan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pengawas Pemilu,” ungkapnya, Minggu (22/12/2024).

SK Ketua Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 menjadi dasar pedoman pencegahan, penanganan, dan pemulihan terkait kekerasan seksual di lingkungan pengawas Pemilu.

Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja. Sumber Foto : ads/bpn

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan tiga rekomendasi Srikandi Bawaslu. Srikandi Bawaslu juga memberikan tiga rekomendasi utama untuk meningkatkan partisipasi perempuan dan memastikan keadilan gender dalam Pemilu.

“Melalui penyusunan kurikulum pendidikan politik, penghapusan hambatan sosial-ekonomi, hingga mendorong kampanye yang adil gender. Usulan revisi meliputi pemenuhan kuota minimal 30% perempuan penyelenggara Pemilu, cuti hamil dan menyusui, serta lingkungan kerja yang ramah anak dan perempuan. Melibatkan perempuan dari kelompok rentan, seperti masyarakat adat dan perempuan disabilitas, dalam proses Pemilu,” papar Lolly Suhenty.

Bawaslu mengusulkan sejumlah perubahan dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan untuk memperkuat inklusivitas dan perlindungan perempuan. Beberapa poin penting antara lain:

  • UU Pemilu: Penambahan klausul larangan bagi calon dengan rekam jejak sebagai pelaku kekerasan seksual, jaminan perlindungan perempuan dalam politik, serta pengarusutamaan gender dalam visi-misi pasangan calon.
  • UU Pemilihan: Penguatan lembaga pengawas menjadi permanen, peningkatan representasi perempuan, dan penambahan pasal apresiasi bagi pelapor pelanggaran Pemilu.

Melalui langkah-langkah ini, Bawaslu berkomitmen memastikan tidak ada perempuan yang terhambat secara sistemik dalam berpartisipasi sebagai pemilih, penyelenggara, maupun peserta Pemilu.

Bawaslu juga menegaskan pentingnya penyelenggaraan Pemilu yang bebas dari kekerasan seksual, berkeadilan gender, dan demokratis. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News