Pelepasan Jalak Bali
Pelepasan empat pasang Jalak Bali di Hutan Desa Tejakula. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sebanyak empat pasang burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) akhirnya dilepas liarkan di hutan Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng pada Sabtu (14/12/2024). Pelepasan dilakukan bertepatan dengan hari tumpek uye atau umat Hindu di Bali mengenal dengan hari untuk memuliakan binatang atau satwa dan tumbuhan.

Camat Tejakula, Gede Suyasa menyebutkan sebelum dilepas liarkan ke alam bebas keempat pasang burung Jalak Bali ini telah ditempatkan dalam penangkaran yang sudah disediakan langsung oleh pihak Desa Adat Tejakula. Langkah tersebut telah dilakukan untuk penyesuaian habitat dari burung yang lebih dikenal dengan sebutan burung Curik Bali ini.

Selama proses adaptasi dengan habitatnya yang baru. Keempat pasang burung tersebut akhirnya dilepaskan di dua titik. Adapun titik pertama di Banjar Dinas Antapura dan titik kedua di Banjar Dinas Suci. Sebelum dilepas burung-burung tersebut diberikan semacam chips atau alat untuk memantau aktivitas dan pergerakannya.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Resmikan Uji Coba Penerangan, Titik Nol Singaraja Tampil Lebih Menawan

“Sebelumnya memang burung-burung ini telah di rehabilitasi selama sebulan. Bahkan sepasang diantaranya sudah bertelur tapi kami belum ketahui pasti jumlahnya berapa namun dilihat dari gerak-geriknya sudah dipastikan bertelur. Jadi nanti untuk lokasi penangkaran sebelumnya akan tetap dibuka agar telurnya tetap aman,” ungkap Suyasa, Minggu (15/12/2024).

Kemudian terkait habitat keempat pasang Jalak Bali tersebut ke depan, kata Suyasa masih terus akan dikembangkan. Bahkan sebelum dilepaskan ke alam liar pihak Desa telah membentuk perkumpulan untuk tetap bisa menjaga keberlangsungan hidup dari burung yang menjadi maskot Bali ini.

Lalu demi menjaga agar burung-burung yang dilepas tetal lestari serta terhindar dari para pemburu. Selain memanfaatkan peraturan pemerintah, Desa Adat Tejakula juga tidak mau kecolongan. Mereka bahkan telah mengundang sejumlah pihak seperti desa tetangga di sekitar lokasi pelepasan. Bahkan untuk mencegah secara lebih ketat para pemburu, pihak Desa Adat telah membuat sebuah Perarem (aturan adat).

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Resmi Buka Buleleng Golf Tournament and Charity 2026 sebagai Turnamen Bernilai Sosial

Dalam Perarem tersebut secara garis besar sebut Suyasa, apabila ada warga yang nekat memburu atau menembak burung-burung tersebut bahkan sampai menjualnya ke luar. Maka pemburu tersebut akan dipanggil oleh pihak adat dan dibawa ke bale lantang untuk dibriefing oleh tetua adat. Setelah itu baru akan dikenakan sarana upacara menurut umat Hindu yakni Banten Pejati Pebersihan dan Guru Piduka ditambah dengan denda uang kepeng sebanyak 225 kepeng.

“Itu kategori beratnya, tapi jika yang ringan misalnya warga ketahuan memburu dan memelihara burung-burung jalak ini. Maka hanya dikenakan banten Pejati Pebersihan dan guru Piduka saja,” tegas dia.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Fokus Benahi Sempadan Pantai Singaraja demi Kawasan Pesisir yang Lebih Tertata

Sekedar diketahui pelepasan burung Jalak Bali tersebut dihadiri langsung Camat Tejakula, Kepala Desa dan Kelian Adat Tejakula, Universitas Udayana, dan Yayasan Friend of Nature People and Forest (FNPF) yang merupakan pemberi bantuan empat pasang jalak Bali di Desa Tejakula.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News