BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Seorang oknum polisi berpangkat AIPDA berinisial IWK, yang bertugas sebagai Banit Reskrim Polsek Sidemen, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian. Pemecatan ini dilakukan setelah hasil tes urine rutin yang digelar Propam Polres Karangasem menunjukkan bahwa IWK positif menggunakan narkotika.
“Yang bersangkutan terjaring dalam tes urine yang dilakukan oleh Propam. Hasilnya menunjukkan positif narkotika. Hari ini, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Polres Karangasem,” ujar Kasi Humas Polres Karangasem, Aiptu I Gede Sukadana, Senin (2/12/2024).
IWK diduga telah mengonsumsi narkotika dalam jangka waktu lama dan memperoleh barang tersebut melalui sistem tempel. Namun, proses pidana terhadap IWK tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan bukti fisik berupa narkotika saat pemeriksaan berlangsung.
Upacara PTDH berlangsung di lapangan Pesat Gatra Polres Karangasem dan dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta. Prosesi upacara melibatkan simbolis penghapusan data personel melalui pemberian tanda silang pada foto, yang dilakukan oleh Inspektur Upacara. Dalam sambutannya, Kapolres menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Propam dan Siwas untuk mencegah kasus serupa.
Kapolres juga menegaskan bahwa pemberhentian anggota adalah langkah terakhir dalam mekanisme internal kepolisian, yang bertujuan menjaga kehormatan institusi. Ia mengimbau seluruh personel untuk saling menjaga, mengingatkan, dan mengawasi, serta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk terus bersyukur dan menjauhi pengaruh negatif.
Upacara ini dihadiri oleh Wakapolres Karangasem, Kompol Ruli Agus Susanto, pejabat utama Polres, serta pleton gabungan dari berbagai satuan, termasuk Reskrim/Narkoba, Lantas, Intelkam, dan Polsek Sidemen. Kasus ini menjadi pengingat tegas akan pentingnya integritas di tubuh kepolisian.(st/bpn)













