
BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung mengajak awak media untuk menjaga kondusivitas wilayah selama masa tenang Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak dengan Media di Semarapura pada Minggu (24/11/2024).
Supardika mengingatkan agar media tidak memuat pemberitaan yang memihak salah satu pasangan calon (paslon) selama masa tenang. “Kami harapkan media tidak ada yang memuat pemberitaan yang memihak salah satu pasangan calon. Tolong patuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Acara sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber seperti anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, dan Wakil Ketua PWI Bali, I Nyoman Winata. Supardika mengungkapkan bahwa tahapan masa kampanye Pilkada 2024 sudah berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dan saat ini memasuki masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, yaitu 24 hingga 26 November 2024.
“Dalam masa tenang, tidak boleh ada satupun kegiatan yang berbau kampanye. Kami sudah menginstruksikan jajaran hingga tingkat terbawah untuk melakukan upaya-upaya pencegahan,” ujar Supardika.
Selain itu, Bawaslu juga menginstruksikan agar seluruh alat peraga kampanye (APK) yang terpasang segera diturunkan sesuai dengan Peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Supardika juga menyoroti potensi praktik “money politic” atau politik uang yang dapat mencederai kualitas demokrasi.
“Kami mengajak kawan-kawan media untuk dapat memberikan informasi jika ditemukan dugaan pelanggaran pilkada,” tambahnya.
Terkait informasi mengenai pembagian beras oleh salah satu tim paslon di Kecamatan Dawan, Supardika mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajaran untuk melakukan pleno dan tim penelusuran serta meminta klarifikasi pihak-pihak terkait.

Mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN), Supardika melaporkan bahwa sejauh ini belum ada pelanggaran.
“Kami sangat mengapresiasi kepatuhan para ASN di Kabupaten Klungkung,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menegaskan pentingnya agar regulasi pemilu dan pilkada dijalankan sesuai ketentuan. “Jika ada pelanggaran atau masalah, langkah klarifikasi akan diambil sebelum dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu,” ujarnya.
Wakil Ketua PWI Bali, I Nyoman Winata, mengajak media untuk berperan aktif dalam melawan hoaks, memberikan pendidikan politik, serta menjadi pengawas independen selama Pilkada 2024.
“Selama masa tenang ini, media massa cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye,” tegas Winata.(ads/bpn)












