PHDI Kota Denpasa
PHDI Kota Denpasar Gelar Pesamuhan Madya Paruman Pandita. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada umat Hindu, baik dalam pelaksanaan ritual yadnya, pembinaan ajaran agama, maupun layanan administrasi bagi umat dan calon sulinggih.

“Pelayanan administrasi adalah kewajiban PHDI sebagai bagian dari dharma negara, yang memberikan legalitas pada setiap tahapan kehidupan masyarakat sesuai dengan pedoman agama Hindu,” ujar Ketua PHDI Kota Denpasar, I Made Arka, S.Pd., M.Pd., saat menghadiri Pesamuhan Madya Paruman Pandita PHDI Kota Denpasar, Sabtu (2/11/2024) di Aula Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.

Kegiatan ini diikuti oleh utusan Pandita lanang-istri dari empat kecamatan di Denpasar dan membahas tata cara Sudhi Wadhani dan Diksa Pariksa serta pedoman pelaksanaan Panca Yadnya bagi umat Hindu di Kota Denpasar. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua PHDI Provinsi Bali, Pjs. Wali Kota Denpasar yang diwakili oleh Staf Ahli, perwakilan DPRD Kota Denpasar, serta jajaran Forkompimda Denpasar dan utusan PHDI Kabupaten se-Bali. Juga hadir jajaran Pengurus PHDI Kota Denpasar dan PHDI dari empat kecamatan di Kota Denpasar.

Mewakili Pjs. Wali Kota Denpasar, Staf Ahli Drs. I Nyoman Artayasa, M.Si., mengapresiasi penyelenggaraan Pesamuhan Madya ini. “Di era globalisasi, PHDI Kota Denpasar memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk memberikan pedoman kepada umat Hindu dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan desa kala patra, atau penyesuaian terhadap kondisi lingkungan dan budaya setempat,” jelas Staf Ahli Nyoman Artayasa.

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kota Denpasar juga menyatakan dukungannya terhadap kegiatan pelayanan keumatan yang diadakan oleh PHDI, seperti metatah, menek kelih, bayuh oton, dan pawintenan massal, yang telah diselenggarakan beberapa kali.

Ketua PHDI Kota Denpasar, I Made Arka, menjelaskan bahwa sebagai satu-satunya majelis agama Hindu yang diakui negara, PHDI memiliki wewenang dalam memberikan keabsahan legalitas pada upacara Sudhi Wadhani dan Diksa Pariksa.

“Keabsahan ini dituangkan dalam bentuk Piagam Sudhi Wadhani dan Piagam Diksa Dwijati,” jelasnya.

Proses Sudhi Wadhani dilakukan untuk seseorang yang beralih agama Hindu dengan pengesahan dari PHDI, yang memiliki dasar hukum dalam ajaran Hindu dan diakui secara administratif.

Selain itu, Diksa Pariksa merupakan verifikasi administrasi yang dilakukan PHDI dengan membentuk Tim Diksa Pariksa. Tim ini terdiri dari Pandita, anggota Paruman Pandita, Paruman Walaka, serta pengurus harian PHDI Kota Denpasar. Dalam proses ini, tim melakukan pemeriksaan untuk memastikan calon Diksita memenuhi semua persyaratan yang berlaku, termasuk administrasi, dukungan dari keluarga, serta syarat adat.

Pesamuhan Madya Paruman Pandita PHDI Kota Denpasar Tahun 2024 berhasil menetapkan tiga ketetapan penting, yakni:

  1. Ketetapan No: 01/TAP/Pesamuhan Madya-Paruman Pandita/XI/2024 tentang Sudhi Wadhani PHDI Kota Denpasar Tahun 2024.
  2. Ketetapan No: 02/TAP/Pesamuhan Madya-Paruman Pandita/X/2024 tentang Diksa Pariksa PHDI Kota Denpasar Tahun 2024.
  3. Ketetapan No: 03/TAP/Pesamuhan Madya-Paruman Pandita/V/2024 tentang Pedoman Panca Yadnya.

Ketetapan mengenai Panca Yadnya akan diformulasikan oleh tim penyusun yang dibentuk dalam pesamuhan ini dan nantinya akan menjadi pedoman bagi umat Hindu di Kota Denpasar.

Pimpinan sidang Pesamuhan Madya terdiri dari Ketua Ida Pandita Mpu Jaya Ashita Santi Yoga, Wakil Ketua Ida Pedanda Nyoman Sidemen Arimbawa, Sekretaris Ida Bhagawan Wajrasattwa Dwijananda, dan anggota lainnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News