OJK
OJK Dorong Penguatan Perbankan Syariah Melalui Pedoman Produk Berbasis Syariah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat karakteristik perbankan syariah di Indonesia dengan meluncurkan tiga pedoman produk syariah terbaru. Langkah ini bertujuan untuk mengembangkan produk perbankan syariah dengan kekhasan unik, yang dikenal sebagai shari’ah-based product, yang tidak dapat dilakukan oleh perbankan konvensional.

Peluncuran ini berlangsung pada Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 dengan tema ‘Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri’, dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Dalam kesempatan tersebut, Dian menyampaikan bahwa pedoman ini disusun sebagai wujud komitmen OJK dalam mengembangkan produk syariah yang memiliki nilai kompetitif sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

Baca Juga :  OJK: Industri BPD Tetap Resilien di Tengah Ketatnya Persaingan Perbankan

“Pedoman ini diharapkan memberikan panduan yang jelas bagi industri dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan produk perbankan syariah sehingga tercipta kesamaan pandangan dan pemahaman dalam implementasi,” ungkapnya.

Tiga pedoman yang diluncurkan oleh OJK meliputi:

  1. Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah – Pedoman ini melengkapi produk syariah berbasis bagi hasil, yang memberikan konsep keadilan bagi bank dan nasabah. Pembiayaan mudarabah menjadi alternatif diversifikasi produk pembiayaan yang berbeda dengan musyarakah.
  2. Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah – Produk SRIA ini sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memisahkan produk investasi dan simpanan dalam perbankan syariah.
  3. Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) – CWLD merupakan inovasi produk berbasis wakaf uang temporer yang memberikan dampak sosial-ekonomi melalui sinergi antara keuangan komersial dan sosial.
Baca Juga :  OJK Dorong Penanganan Scam Keuangan Lewat Kolaborasi Indonesia-Australia

Dengan adanya pedoman baru ini, perbankan syariah diharapkan semakin mampu mengembangkan produk yang kompetitif, inovatif, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News