
BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Giliran seorang warga dari Banjar Kesiut Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, I Nengah Heri Putra, datang ke Bawaslu Tabanan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi, Jumat (11/10/2024). Sebelumnya, Mangku Pura Melanting Pasar Umum Tabanan juga telah memberikan klarifikasi ke Bawaslu Tabanan.
Heri Putra dalam klarifikasinya mengaku diintimidasi karena mendukung salah satu calon bupati. Ketika itu, katanya, 3 Oktober 2024, dia didatangi sekelompok oknum pendukung paslon bupati, karena beda pilihan politik.
Tim Kuasa Hukum LAGAS, I Wayan Mustika Eko Yuda, mengatakan bahwa kedatangannya ke Kantor Bawaslu Tabanan untuk melakukan pendampingan terhadap kliennya itu, yang diundang Bawaslu Tabanan untuk melakukan klarifikasi.
“Klien kami sudah memberikan keterangan kepada tim dari Bawaslu Tabanan atas laporan dugaan intimidasi beberapa waktu lalu,” ujarnya, usai mendampingi Heri Putra di Kantor Bawaslu Tabanan.
Mustika mengungkapkan terkait materi yang ditanyakan oleh Tim Bawaslu Tabanan sudah sesuai dengan materi laporan, sehingga tidak ada materi yang diubah secara signifikan dalam proses klarifikasi. “Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Tabanan dan Sentra Gakkumdu, karena laporan ini bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelapor dan para saksi.
“Jika nanti materinya sudah cukup, selanjutnya bisa diplenokan, apakah laporan ini memenuhi unsur pidana atau tidak,” jelasnya. (ita/bpn)












