Pilkada
Ketua Tim Pemenangan Karisma, I Ketut Rudia. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Menjelang Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, isu ketidaknetralan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karangasem semakin menjadi sorotan publik. Tim pemenangan pasangan calon independen Karisubali-Ismaya Jaya (Karisma) turut bereaksi terhadap isu ini dengan menurunkan relawan anti-money politics untuk melakukan investigasi.

“Jika terbukti, kami akan melaporkan hal ini kepada Bawaslu agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Netralitas ASN dan perangkat pemerintah dalam Pilkada sangat penting untuk dijaga karena telah diatur oleh undang-undang,” tegas Ketua Tim Pemenangan Karisma, I Ketut Rudia, yang didampingi Sekretaris Tim, Ngurah Maharjana, pada Kamis (10/10/2024).

Baca Juga :  Damkar Karangasem Dibekali Teknik Penyelamatan di Ketinggian, Gus Par: Keselamatan Petugas Prioritas

Rudia juga menyesalkan adanya dugaan ketidaknetralan tersebut, yang menurutnya dapat memengaruhi keharmonisan lingkungan kerja dan berdampak pada kualitas pelayanan publik. Ia berharap Bawaslu Karangasem lebih proaktif menanggapi informasi tersebut, mengingat mekanisme penanganan pelanggaran tidak hanya berdasarkan laporan, tetapi juga melalui temuan aktif dari Bawaslu.

“Temuan pelanggaran yang berujung pada sanksi bagi oknum PNS dan perangkat desa pada Pilkada sebelumnya harus menjadi pelajaran agar tidak terulang pada Pilkada 2024 ini,” tambah mantan Pimpinan Bawaslu Bali tersebut.

Baca Juga :  Nasib 81 Guru Honorer di Karangasem Terancam, Larangan Mengajar Berlaku Mulai 2027

Rudia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014, setiap ASN diwajibkan untuk mematuhi prinsip netralitas, dengan tidak berpihak kepada kepentingan atau pengaruh politik manapun. ASN diharapkan tetap profesional dan tidak terlibat dalam praktik-praktik politik selama menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Lebih lanjut, dalam Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2023, ditegaskan bahwa ASN harus menjalankan peran sebagai perencana, pelaksana, sekaligus pengawas pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga :  BRI Peduli Serahkan Bantuan CSR Renovasi Balai Serba Guna Banjar Dinas Pakel

“Kualitas pelayanan publik oleh aparat pemerintah tidak boleh terganggu meskipun terjadi pergantian kepemimpinan akibat proses politik. Sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan, sudah jelas diatur dalam regulasi yang berlaku,” pungkas Rudia.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News