Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mempermudah mekanisme pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta para pejabatnya. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) yang disahkan pada 2 September 2024 dan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2024.

Melalui PMK 59/2024, proses pemberian fasilitas pembebasan pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual kini akan beralih ke sistem elektronik.

“Peraturan ini merupakan langkah penyesuaian untuk memberikan kemudahan pembebasan PPN dengan prinsip trust but verify,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti.

Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

Dwi juga menambahkan bahwa penerbitan PMK 59/2024 bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dalam pemberian fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM, serta memastikan transparansi dalam pelaksanaannya.

Menurut aturan ini, subjek yang berhak mendapatkan pembebasan pajak meliputi Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta pejabat yang memiliki nomor identitas perpajakan yang sah.

“Baik perwakilan negara asing maupun pejabatnya harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat utama untuk memanfaatkan pembebasan PPN dan PPnBM,” tambah Dwi.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dalam PMK 59/2024 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id, termasuk salinan lengkap peraturan tersebut yang dapat diunduh secara langsung.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News