Karangasem
Kanit IV Polres Karangasem, IPDA I Gede Alit. Sumber Foto : Istimewa

BALIPPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kisah cinta sepasang tuna rungu di Karangasem berakhir tragis. Seorang pria berinisial INCP asal Kecamatan Abang, Karangasem, kini terancam hukuman penjara setelah dilaporkan atas dugaan tindak persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Menurut keterangan dari Kanit IV Polres Karangasem, IPDA I Gede Alit, yang berbicara atas seizin Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Agus Adi Apriyoga, korban dan pelaku sama-sama memiliki keterbatasan pendengaran. Kasus ini dilaporkan pada 26 Juli 2024, dan saat ini statusnya telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga :  BRI Peduli Serahkan Bantuan CSR Renovasi Balai Serba Guna Banjar Dinas Pakel

“Belum ada penetapan tersangka, namun kami telah mengumpulkan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Alit dalam keterangannya pada Jumat (6/9/2024).

Kejadian bermula pada 18 dan 19 Mei 2023, ketika pelaku, NCP alias C, menjemput korban, LRN (16), yang berasal dari Singaraja, menggunakan sepeda motor. Setelah tiba di Karangasem, pelaku membawa korban ke rumahnya dengan alasan untuk beristirahat. Namun, saat berada di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, meskipun korban sempat menolak. Pelaku meyakinkan korban dengan isyarat bahwa ia akan menikahinya.

Baca Juga :  Buleleng Dorong Ekosistem Bahasa Isyarat Inklusif, Pemkab Perkuat Akses Layanan bagi Penyandang Disabilitas Tuna Rungu

Tragisnya, perbuatan pelaku tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, pelaku kembali membawa korban ke rumah temannya di Karangasem, di mana ia lagi-lagi memaksa korban untuk berhubungan intim sebelum akhirnya mengantarkan korban pulang ke Buleleng.

Akibat perbuatan pelaku, korban yang saat itu masih berusia 16 tahun hamil. Namun, janji manis pelaku ternyata hanya tipu muslihat. Pelaku kemudian menikahi wanita lain, meninggalkan korban tanpa tanggung jawab. Keluarga korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Karangasem.

Baca Juga :  Buleleng Dorong Ekosistem Bahasa Isyarat Inklusif, Pemkab Perkuat Akses Layanan bagi Penyandang Disabilitas Tuna Rungu

“Salah satu alasan laporan ini diajukan adalah karena pelaku diduga tidak mau bertanggung jawab dan justru menikahi orang lain. Saat ini, korban sudah melahirkan anaknya di Buleleng,” ungkap Alit.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News