BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan resmi keluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap Bupati Buleleng periode 2012-2022, Putu Agus Suradnyana (PAS) sebagai kader sekaligus Ketua DPC PDI-P Kabupaten Buleleng.
Hal tersebut diketahui setelah keluarnya SK dengan nomor 1079/KPTS/DPP/VIII/2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto di Jakarta tertanggal 11 Agustus 2024.
Dalam SK tersebut ada sebanyak empat poin yang diperhatikan sebelum akhirnya suami dari I Gusti Ayu Aris Sujati ini diantaranya Surat DPD PDI-P Provinsi Bali nomor:556/IN/DPD-02/VII/2024, tertanggal 19 Juli 2024, perihal usulan dan permohonan untuk memberikan sanksi pemecatan pemberhentian dari keanggotaan partai.
Rekomendasi bidang kehormatan DPD PDI-P Provinsi Bali terkait penegakan kode etik dan disiplin partai terhadap saudara Putu Agus Suradnyana, Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Buleleng, Dokumentasi berupa baliho/billboard bergambar PAS-Mulia, dan poin terakhir yakni Keputusan Rapat DPP PDI-Perjuangan tanggal 5 Agustus 2024.
Hasil dari keempat poin tersebut akhirnya DPP PDI-Perjuangan memutuskan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Putu Agus Suradnyana, S.T., dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, melarang saudara tersebut pada diktum satu diatas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
DPP PDI-Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan tersebut pada kongres partai, dan terakhir surat keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui chatting aplikasi WhatsApp sekitar pukul 17.40 WITA Putu Agus Suradnyana tidak merespon sepatah kalimat pun meski chatting sudah tercentang berwana biru. (dar/bpn)













