Kanwil DJP Bali
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Hingga Juli 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp9,31 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 27,08% year on year (yoy). Pencapaian ini mencapai 64,39% dari target yang ditetapkan sebesar Rp14,46 triliun.

Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan data ini dalam Konferensi Pers APBN Kita yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Regional Bali di Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar.

Nurbaeti juga menyampaikan perkembangan terbaru terkait aplikasi Coretax. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang menjalankan tahap edukasi terkait Coretax. Tahap pertama melibatkan pengenalan proses bisnis, diikuti dengan sosialisasi terbatas kepada Wajib Pajak terpilih. Selanjutnya, edukasi dilakukan secara mandiri melalui reservasi kelas pajak atau perjanjian dengan helpdesk, serta simulasi interaktif berbasis internet. Tahap terakhir adalah edukasi mengenai regulasi pendukung yang akan dimulai setelah regulasi terkait diterbitkan.

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

“Per 12 Juli 2024, ada 21 layanan yang bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak menggunakan NIK, NPWP 16 Digit, NITKU, serta NPWP lama yang terdiri dari 15 Digit. Aplikasi Coretax masih dalam tahap uji coba, namun ke depan semua layanan DJP akan dapat diakses secara penuh menggunakan NPWP baru,” jelas Nurbaeti.

Sementara itu, Puguh Wiyatno, yang mewakili Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali dan Nusa Tenggara, melaporkan realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Bali hingga Juli 2024 mencapai Rp694,01 miliar, atau 55,81% dari target sebesar Rp1,24 triliun. Penerimaan ini tumbuh sebesar 25,10% atau Rp139,23 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Rinciannya, penerimaan bea masuk mencapai Rp87,59 miliar (77,05% dari target) dan penerimaan cukai sebesar Rp606,42 miliar (53,67% dari target).

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara, Sudarsono, menyampaikan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bali terdiri dari tiga kategori: Aset, Piutang, dan Lelang. Hingga 31 Juli 2024, realisasi PNBP mencapai Rp31,31 miliar atau 44,05% dari target sebesar Rp48,57 miliar. Penerimaan tersebut terdiri dari PNBP Aset sebesar Rp10,63 miliar (60,55% dari target), PNBP Piutang Negara sebesar Rp578 juta (360,92% dari target), dan PNBP Lelang mencapai Rp20,09 miliar (65,15% dari target).

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Muhamad Mufti Arkan, memaparkan bahwa hingga Juli 2024, penerimaan Pemerintah Pusat di Bali mencapai Rp12,22 triliun, tumbuh 22,9% (yoy). Penerimaan ini terdiri dari Perpajakan sebesar Rp9,67 triliun dan PNBP sebesar Rp2,76 triliun. Belanja Pemerintah Pusat hingga Juli mencapai Rp13,40 triliun, dengan pertumbuhan 9,90% (yoy), sementara belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp7,02 triliun, tumbuh 5,20% (yoy). Tingkat inflasi di Bali tercatat sebesar 2,53%, masih dalam kisaran target inflasi nasional 2,5% ±1.

“Indikator sektor pariwisata di Bali menunjukkan perkembangan positif. Data Badan Pusat Statistik mencatat total kedatangan wisatawan mancanegara hingga 30 Juni 2024 mencapai 2,9 juta, melebihi angka kedatangan pada periode yang sama tahun 2019 sebesar 2,8 juta. Pertumbuhan ini berdampak positif pada sektor Akomodasi dan Makanan Minuman, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi Bali hingga mencapai 5,36% (yoy),” ungkap Muhammad Mufti Arkan. (tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News