Rapat Paripurna
DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternakan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengadakan Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 pada Rabu (14/8/2024). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Bali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Wiryatama, didampingi oleh Wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry serta Penjabat Gubernur Bali.

Agenda utama dalam Rapat Paripurna kali ini adalah pembahasan tanggapan Dewan terhadap pendapat Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternakan. Tanggapan tersebut disampaikan oleh I Kade Darma Susila, S.H. yang menekankan pentingnya pembentukan Ranperda ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  DPD PDI Perjuangan Bali Perkuat Perlindungan Inovasi dan Karya lewat Sosialisasi Sertifikasi HKI

“Ranperda ini bertujuan untuk mengatur kewenangan dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang pertanian, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi peternak yang selama ini menghadapi berbagai tantangan seperti akses terbatas terhadap sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan pemasaran produk,” jelas Darma Susila.

Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi masukan yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Bali, khususnya terkait perubahan judul Ranperda dari “Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak” menjadi “Pemberdayaan Peternak.” Menurutnya, perubahan ini merupakan langkah positif untuk menyempurnakan Ranperda agar lebih relevan dan aplikatif.

Baca Juga :  Gubernur Koster Sambut Pergantian Pimpinan BI Bali dan Tekankan Transformasi Ekonomi

“Pemerintah perlu memberikan berbagai kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing. Ini akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan peternak,” tambah Darma Susila.

Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari proses legislasi yang bertujuan untuk menyusun regulasi yang efektif dalam mendukung perkembangan sektor peternakan di Bali. DPRD Bali berharap agar Ranperda ini segera disetujui dan dapat diimplementasikan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat peternak di seluruh provinsi.

Dengan disahkannya Ranperda ini nantinya, diharapkan akan tercipta regulasi daerah yang implementatif, integratif, progresif, dan responsif, sehingga mampu memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih baik bagi peternak di Bali, serta mendukung pertumbuhan sektor peternakan yang berkelanjutan.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News