BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Setelah ramainya sorotan terkait surat pernyataan dari orang tua siswa yang menyumbangkan sebagian beasiswa anak mereka kepada Komite, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem mengingatkan sekolah-sekolah di Karangasem untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pungutan sumbangan.
Peringatan ini disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Karangasem dari Fraksi Gerindra, Kadek Wesya Kusmia Dewi, yang mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Ia merasa perlu memberikan masukan kepada pihak sekolah agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pungutan sumbangan.
“Meskipun sumbangan masih diperbolehkan secara sukarela, kami mengingatkan agar sekolah berhati-hati dalam melakukan kebijakan pungutan atau sumbangan, supaya tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari,” ujar Kusmia Dewi baru-baru ini.
Sementara itu, dalam rapat kerja terkait pembahasan APBD Perubahan 2024, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Karangasem, I Wayan Sutrisna, menegaskan bahwa pihaknya selalu mengingatkan para guru dan kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan komite, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sutrisna menambahkan, pungutan hanya diperbolehkan pada tingkat SMA dan jika ada sumbangan, harus dilakukan secara sukarela tanpa paksaan atau penetapan nominal tertentu.
Terkait dengan surat pernyataan sumbangan yang menjadi perbincangan hangat, Sutrisna menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara sekolah, komite, dan orang tua siswa untuk membatalkan sumbangan tersebut.
“Kami sudah mengatur pertemuan antara komite dan pihak sekolah untuk meninjau kembali dan memastikan bahwa tindakan seperti itu tidak dilakukan,” kata Sutrisna.(st/bpn)













