BPJS karangasem
UHC Sejak Tahun 2019, Puluhan Ribu Status Kepesertaan Warga Dinyatakan Tidak Aktif. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Sejak tahun 2019, sekitar 91% warga Kabupaten Karangasem telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan setelah wilayah ini dinyatakan Universal Health Coverage (UHC). Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, hingga trimester I tahun 2023, dari total 530.542 penduduk Kabupaten Karangasem, sekitar 487.177 memiliki status kepesertaan yang aktif.

“Karangasem sudah mencapai status UHC sejak tahun 2019. Data per Trimester I tahun 2023 menunjukkan bahwa 91,83% atau 487.177 dari total 530.542 penduduk memiliki status kepesertaan aktif,” kata Elly Widiani, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, yang membawahi beberapa kabupaten termasuk Karangasem, pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Pujawali Ring Puncak Karya Aci Purnama Kasa di Pura Pengubengan Besakih

Dari total penduduk tersebut, terdapat sekitar 43.365 warga Karangasem yang status kepesertaannya dinyatakan tidak aktif. Menurut Elly Widiani, sebagian besar dari mereka adalah peserta mandiri yang menunggak iuran serta peserta yang terdaftar melalui perusahaan yang kini tidak beroperasi akibat pandemi Covid-19.

“Sebagian besar dari 43.365 peserta yang tidak aktif adalah peserta mandiri yang menunggak iuran, serta mereka yang terdaftar melalui perusahaan yang tutup saat pandemi dan belum kembali beroperasi. Selain itu, ada juga peserta yang dinonaktifkan oleh Kemensos karena verifikasi data dan oleh pemerintah daerah setelah proses verifikasi,” jelas Widiani.

Baca Juga :  UNBI Teken MoU dengan BPJS Kesehatan, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Mutu Layanan JKN

Hingga Juni lalu, sekitar 24.000 di antaranya adalah peserta mandiri yang menunggak, baik perseorangan maupun yang didaftarkan oleh tempat mereka bekerja. Widiani menambahkan bahwa masih ada warga yang belum terdaftar sama sekali, meski jumlahnya tidak signifikan.

Bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, diberikan keringanan untuk mencicil tunggakan tersebut. Mereka hanya diwajibkan membayar tunggakan selama dua tahun dengan cara mencicil agar status kepesertaan mereka dapat diaktifkan kembali.

Dengan langkah ini, diharapkan semakin banyak warga Karangasem yang kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan, sehingga cakupan UHC di wilayah ini dapat terus meningkat. (st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News