NKW
Hukuman Penjara dan Denda Besar untuk NKW atas Kasus Pajak di Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan putusan terhadap Ni Komang Widiastuti (NKW) dalam kasus pelanggaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). NKW dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU KUP).

Dalam amar putusan nomor 331/Pid.Sus/2024/PNDps yang dibacakan pada 16 Juli 2024, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp927.780.000,00 kepada NKW. NKW terbukti secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp463.890.000,00.

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

Sebelum proses persidangan, NKW telah melakukan pembayaran sebesar Rp463.890.000 sebagai upaya pengurangan pidana denda. Meskipun demikian, pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, NKW tidak memanfaatkan haknya untuk melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Selain itu, pada tahap Penyidikan, NKW juga tidak memanfaatkan haknya untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP dengan melakukan pembayaran pokok kerugian negara beserta sanksi denda 300%.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh menegaskan, bahwa Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kanwil DJP Bali, selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum pidana pajak.

Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

“Saya berharap penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek jera bagi Wajib Pajak lainnya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nurbaeti Munawaroh.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News