Enam Tersangka
Polres Karangasem Ringkus Enam Pencuri. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Satreskrim Polres Karangasem berhasil meringkus enam orang pelaku pencurian selama berlangsungnya gelaran Operasi Sikat 2024 sejak 25 April hingga 5 Mei 2024 lalu di wilayah Karangasem.

Dalam pres rilis yang berlangsung pada Sabtu (11/5/2024), di areal Lobi Polres Karangasem itu, seluruh tersangka berikut sejumlah barang bukti hasil curian dari para pelaku seperti kompresor, genset, sangkar burung hingga sepeda motor diperlihatkan kepada sejumlah wartawan.

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta saat memimpin langsung pres rilis tersebut mengungkapkan, enam orang tersangka yang diamankan tersebut beraksi sedikitnya di 13 TKP berbeda. Bahkan dua diataranya merupakan residivis.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Pujawali Ring Puncak Karya Aci Purnama Kasa di Pura Pengubengan Besakih

Keenam tersangka yang berhasil diamankan tersebut diantaranya, I Gede Riski (25) alias Tapak, Jana alias Tobi (30), dan Kaliman bin Caswan alias Liput (35), Lutfi bin Fadlan (40), I Nengah Semiarta (32) dan Made Suastika alias Dangap alias Jublag (29).

Dari masing-masing tersangka tersebut ada yang beraksi di wilayah Manggis mencuri kompresor dan genset. Di wilayah Kecamatan Abang kasus pencurian kompresor dan sepeda motor, di wilayah Sidemen kasus pencurian burung serta di wilayah Kecamatan Karangasem dengan kasus pencurian sepeda motor.

Dalam melancarkan aksinya, masing-masing pelaku memiliki cara sendiri, mulai dari menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur sepeda motor, hingga membawa kabur motor saat keadaan sepi. Sedangkan untuk kasus pencurian lainnya kebanyakan beraksi dengan cara loncat pagar hingga mencongkel pintu dan beraksi pada malam hari.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Pujawali Ring Puncak Karya Aci Purnama Kasa di Pura Pengubengan Besakih

“Para tersangka tersebut kita amankan selama 16 hari melakukan operasi sikat agung. Saat ini, kita masih tetus melakukan pengembangan terhadap para tersangka, untuk mengungkap kemungkinan mereka beraksi di tempat lainnya,” terang Kapolres Karangasem, I Nengah Sadiarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Atas serangkaian kasus yang terjadi, Sadiarta juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta mengamankan aset berharga untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News