Oknum-Polisi
Ilustrasi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satu anggota Polres Buleleng terpaksa harus dipecat dengan tidak hormat lantaran telah terjerat kasus penggelapan. Bahkan anggota yang telah berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yang tercatat bertugas sejak tahun 2009 ini secara resmi divonis penjara selama 4 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Singaraja.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan salah satu anggotanya berinisial KUY diberhentikan setelah terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan kendaraan yang sesuai info terakhir telah sampai ke tahap persidangan dan telah dinyatakan ingkrah di Pengadilan Negeri Singaraja. Yang bersangkutan diberhentikan melalui sidang Dewan Pertimbangan Karir (DPK) per tanggal 22 Desember 2023.

Baca Juga :  Wardhany Sutjidra Dukung “RISE for Nation” Jadi Upaya Tumbuhkan Kesadaran Lingkungan Lewat Pendidikan

“Tidak hanya kami sampaikan berita bagus saja, tapi kami sampaikan juga bahwa salah satu anggota Polres Buleleng diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Kami tegas saja jika ada polisi terbukti berjiwa penjahat maka kami berhentikan, karena masih banyak yang ingin jadi polisi punya semangat juang untuk mengabdikan diri mereka,” ungkap dia dalam rilis akhir tahun Polres Buleleng, Rabu (27/12/2023).

Sementara Wakapolres Buleleng, Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., menyebutkan pemecatan telah dilaksanakan per Desember 2023. Sebelumnya pihaknya menerangkan bahwa selama ini seluruh personel Polres Buleleng selalu dibina dan diberikan pemahaman dalam meningkatkan mulai dari rohani, kemudian pihaknya juga terus melaksanakan penindakan disiplin kepada personel yang melanggar.

Baca Juga :  Buka Panggung Gembira TK se-Buleleng, Wardhany Sutjidra Tekankan Optimalisasi Golden Period Anak

Bahkan ditegaskan jika ada personel yang berkelakuan baik serta mampu menjalankan tugas dengan profesional ditambah pula bisa berprestasi maka diberikan reward atau penghargaan.

“Semua telah kami terapkan namun memang yang bersangkutan sudah berulang-ulang atau berkali-kali melakukan pelanggaran sampai terakhir telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terlibat kasus tindak pidana penggelapan. Sehingga dilakukan sidang kode etik demi nama baik institusi sekaligus tidak menyakiti hati masyarakat maka yang bersangkutan diberhentikan,” pungkasnya.

Di sisi lain untuk perekrutan anggota Polri tahun 2023 berdasarkan data bagian SDM Polres Buleleng terdapat 349 orang yang sebelumnya melamar. Akan tetapi setalah melewati semua proses dinyatakan ada sebanyak 50 orang yang dinyatakan lulus dengan rincian 47 orang pria dan 3 orang wanita.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News