remisi khusus Hari Raya Waisak.
Satu narapidana saat menerima simbolis pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satu warga binaan beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) bertepatan pada Hari Raya Waisak, pada Senin (5/6/2023).

Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyampaikan, bahwa pada remisi tahun ini, ada satu narapidana yang berhak mendapatkan remisi khusus bertepatan dengan perayaan Waisak ini. Seperti yang ada dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dimana yang mendapatkan remisi khusus selama 15 hari ini, merupakan narapidana dengan tindak pidana perjudian. Selama masa tahanannya, narapidana ini telah menunjukkan perilaku yang baik.

Baca Juga :  Wardhany Sutjidra Dukung “RISE for Nation” Jadi Upaya Tumbuhkan Kesadaran Lingkungan Lewat Pendidikan

“Dengan pemberian remisi ini akan memberikan dampak positif dalam proses rehabilitasi dan memperkuat ikatan sosial,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna.

Selain itu, Sutresna mengatakan, pemberian remisi ini sejalan dengan upaya negara Indonesia dalam memastikan hak asasi manusia setiap warganya, termasuk narapidana serta menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi.

“Hal ini sudah diatur secara detail, termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka merayakan hari raya agama tertentu,” tandas Putu Sutresna.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News