
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – I Ketut TA seorang dukun asal Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng nekat menyetubuhi pasiennya sendiri yang masih di bawah umur. Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara mengaku bisa menyembuhkan korban melalui meditasi namun bukannya sembuh pasiennya malah disetubuhinya.
Kejadian berawal ketika pria berusia 60 tahun ini dipercaya menyembuhkan korban yang diduga terkena penyakit non-medis. Hal tersebut membuat keluarga perempuan yang kini sudah berusia 18 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Kintamani, Bangli terus percaya dan meminta tersangka datang ke rumah melakukan pengobatan terhadap anak mereka.
Setelah berjalan, hubungan keluarga korban dengan tersangka terjalin baik. Sehingga tersangka kerap kali datang ke rumah korban untuk proses pengobatan. Akan tetapi ini dimanfaatkan tersangka untuk menyetubuhi korban.
“Korban disetubuhi sekitar Desember 2022 sebanyak empat kali di tempat yang sama dengan waktu berbeda-beda. Karena hubungan keluarga sudah begitu dekat, jadi orang tua korban percaya kepada tersangka,” jelas Kanit IV (PPA) Satreskrim Polres Buleleng, IPDA I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2022).
Mirisnya saking percayanya keluarga korban tanpa ragu tersangka meminta persetujuan keluarga korban untuk menempatkan gadis yang masih duduk di bangku SMP ini di salah satu panti asuhan di Kabupaten Buleleng.
Akan tetapi maksud sebenarnya tersangka untuk lebih mudah bertemu korban. Bahkan tersangka langsung mengantarkan sendiri korban ke panti asuhan dan pihak yayasan percaya lalu menganggap tersangka ayah angkat korban.
Kemudian Februari 2023 korban yang kala itu umurnya masih belum atau kurang dari 18 tahun dijemput tersangka di panti asuhan dengan sejumlah alasan agar mendapatkan izin pengurus yayasan. Akhirnya setelah diizinkan tersangka langsung mengajak korban menuju ke kosan kakak korban di Jalan Pulau Timor Gang Beo Kelurahan Banyuning, Buleleng.
Sesampainya di kosan, melihat kakak korban belum pulang sekolah dan kamar dalam keadaan kosong. tersangka langsung melakukan aksi bejatnya kepada korban.
Berselang tiga bulan tepatnya Selasa (2/5/2023) pukul 10.30 WITA tersangka kembali meminta izin kepada pengurus yayasan untuk mengajak korban keluar dengan alasan menjenguk keluarga yang sedang sakit di RSUD Buleleng.
Setelah pulang dari RSUD tersangka lalu kembali memuluskan aksinya dengan cara mengajak ke kosan kakak korban untuk disetubuhi sebanyak sekali. Meski korban setiap kali menolak keinginan tersangka, korban diancam ‘kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur’. Sehingga karena korban masih labil dan takut akhirnya tidak berani menolak perbuatan bejat yang dilakukan tersangka.
“Kejadian ini terbongkar lantaran korban dilihat psikologisnya agak terganggu, sering terlihat cemas, dan sebagainya sehingga pihak yayasan melaporkan kejadian yang dialami korban ke kami (polisi,red),” ungkap IPDA Ketut Yulio.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan didampingi psikolog. Kemudian untuk memperkuat hasil pemeriksaan maka dilakukan visum di RSUD Buleleng dan hasilnya didapati ada luka robek pada alat vital korban.
Polisi pun langsung melakukan pendalaman dan setelah mendapatkan barang bukti yang cukup. Tersangka I Ketut TA diamankan langsung dirumahnya, Senin (8/5/2023) dan Selasa (9/5/2023) tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Mapolres Buleleng.
Terhadap Ketut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu tersangka I Ketut TA mengaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran percaya jika dengan menyetubuhi korban maka paica akan banyak keluar.
“Saya ngiring di Pura Dalem Prajapati sudah sekitar 4 tahun, saya tidak punya pelajaran apa-apa. Saya menyetubuhi korban karena kalau saya ikut ritual itu maka paica akan banyak keluar,” terangnya.(dar/bpn)












