Tebas
Putu ES (35) saat ditunjukkan kepada awak media. Sumber Foto : dar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Pria asal Banjar Dinas/Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng bernama Putu ES (35) terancam pidana lima tahun penjara usai nekat melakukan aksi penebasan terhadap pamannya sendiri menggunakan golok, pada Sabtu (6/5/2023).

Kanit Reskrim Polsek Banjar, AKP Putu Merta mengatakan, peristiwa itu terjadi lantaran pelaku merasa tersinggung akibat perkataan korban Gede Sartan (64) yang menyebut salah satu tokoh masyarakat di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng seorang pembohong.

“Pelaku merasa tersinggung, karena korban mengatakan pembohong kepada salah satu orang yang dihargai pelaku,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjar, AKP Putu Merta.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Dukung Hilirisasi Bandeng Premium, Panen Raya Capai 3 Ton

Setelah itu dengan berbekal tiga senjata tajam yang terdiri dari dua golok dan satu keris yang disembunyikan di saku jaketnya, pelaku mendatangi rumah korban. Saat itu keduanya pun terlibat cekcok hingga akhirnya terjadi pergumulan.

Selanjutnya, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebuah golok yang dibawanya dan langsung dilayangkan ke kepala korban. Beruntung korban dalam keadaan selamat karena warga segera melarikan korban ke puskesmas terdekat.

“Golok itu mengenai kepala korban hingga robek dan mengeluarkan darah. Warga pun langsung membawa ke puskesmas,” terang AKP Merta.

Baca Juga :  BEE 2026 Sukses Tarik 5.000 Pengunjung, Wabup Supriatna Harap Jadi Agenda Tahunan

Kini akibat perbuatannya pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan lukanya orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News